JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga disebut menjamin eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak akan kabur atau mengganggu proses hukum yang tengah dijalaninya jika status tahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim.
“Ada penjaminan dari keluarga dan orang tua bahwasanya dalam konteks perubahan atau peralihan status penahanan ataupun penangguhan penahanan nantinya, keluarga dan istri khususnya menjamin bahwa Pak Nadiem tidak akan melakukan apa yang menjadi syarat objektif dalam penahanan,” ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Zaid menegaskan, pihak keluarga menjamin Nadiem tidak akan mengulangi tindak pidana yang sama, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti jika dirinya tidak lagi ditahan di penjara.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Tahanan akibat Tak Kunjung Sembuh
Menurut dia, Nadiem juga selalu bersikap kooperatif dalam menjalani sidang.
“Selama ini Pak Nadiem enggak pernah merusak barang bukti dan enggak pernah mencoba melarikan diri,” kata Zaid.
Zaid pun menegaskan, penangguhan penahanan ini semata-mata untuk alasan kesehatan karena kondisi Nadiem sehabis operasi masih tidak pulih dan beberapa kali lukanya kembali terbuka.
Dalam sidang hari ini, Nadiem mengaku beberapa hari lalu mengalami pendarahan hingga perlu dibantarkan penahanannya.
Baca juga: Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google
Pihak Nadiem kini menunggu kebijaksanaan hakim untuk jenis penahanan Nadiem ke depannya, baik itu tahanan kota, tahanan rumah, atau bentuk lain.
“Peralihan ini bisa kita ajukan ke tahanan kota, tahanan rumah, ataupun ditempatkan di rumah sakit, enggak ada masalah,” ujar Zaid.
Zaid berharap, Nadiem bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik agar tindakan yang dilakukan tidak terus diulangi.
“Karena memang ini penyakit di wilayah internis, yang memang butuh penanganan khusus dan butuh tingkat steril eh apa namanya, tingkat steril dan kebersihan yang ekstra, gitu,” imbuh Zaid.
Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, JPU Gali Penggunaan Produk Google di Gojek
Permohonan ini diajukan secara resmi di dalam sidang dan diterima langsung oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Majelis hakim akan lebih dahulu bermusyawarah sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut.
Kasus korupsi ChromebookNadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.





