Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berkeyakinan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menikmati uang Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menduga jumlah yang diterima Nadiem melebihi Rp 809 miliar.
"Oh iya lah pasti terbukti itu Rp 809 miliar sesuai dakwaan, bahkan faktanya bisa lebih kalau kita lihat kan ada kelebihan jumlah saham," ujar jaksa Roy Riadi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Jaksa menyinggung konsep white collar crime. Jaksa mengatakan para pelaku korupsi menjauhkan uang korupsi dari entitasnya untuk menikmatinya.
"Buka apa yang namanya korupsi white collar crime, white collar crime itu bagaimana si pelaku itu menjauhkan dari entitas dia, tetapi dia penikmatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), RA Koesoemohadiani, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Diani menyebut tak ada dokumen hukum yang melandasi transaksi Rp 809 miliar ke eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Hal itu disampaikan Diani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Nadiem Anwar Makarim.
"Apakah Ibu mengetahui ada alat bukti bahwa uang Rp 809 miliar atau bagian dari itu dikirimkan kepada Saudara Nadiem?" tanya pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir.
"Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem. Namun kalau mengenai aliran dana itu, eh, harus ditanyakan di bagian finance," jawab Koesoemohadiani.
Diani mengatakan terkait aliran dana harus ditanyakan lebih lanjut ke bagian keuangan. Dodi pun langsung beralih bertanya ke Group head of finances and accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
(mib/lir)





