Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih berada dalam tahap menerima partisipasi publik.
“RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk, masih dalam tahap menerima partisipasi publik. Dan itu akan terus dilakukan,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (23/2).
Dasco menjelaskan, masukan publik menjadi penting karena substansi RUU PPRT menitikberatkan pada upaya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
“Dan kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam Undang-Undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT,” katanya.
Menurut Dasco, DPR akan mengintensifkan partisipasi dan aspirasi dari masyarakat sampai dengan dilakukannya pembahasan.
“Nah, sehingga itu yang digodok, dan insyaallah mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai,” tutur dia.
Ia menambahkan, RUU PPRT mencakup banyak aspek yang membutuhkan kajian mendalam, sehingga DPR menilai pelibatan publik secara luas menjadi krusial dalam proses legislasi.
“Dan saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat,” ucapnya.



