Pantau - Mahkamah Konstitusi diminta menghapuskan ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah melalui permohonan yang diregistrasi dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin.
Koalisi tersebut terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang bergerak di bidang penyelenggaraan umrah, dan ustaz Akhmad Barakwan.
Kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi, menyatakan, "Menyatakan Pasal 86 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi.
Pasal 86 ayat 1 huruf b Undang-Undang Haji dan Umrah mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan secara mandiri.
Para pemohon menilai keberadaan pasal tersebut menciptakan dualisme rezim hukum terkait penyelenggaraan umrah.
Mereka mendalilkan bahwa pasal tersebut membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam perizinan dan pengawasan yang setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PPIU.
PPIU merupakan biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Selain Pasal 86 ayat 1 huruf b, para pemohon juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A Undang-Undang Haji dan Umrah.
Para pemohon menilai Pasal 87A dan Pasal 88A tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.
Ketiadaan pengaturan tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum.
Para pemohon berpendapat kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.
Mereka juga mendalilkan bahwa jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jamaah PPIU sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat 5 huruf d dan huruf e Undang-Undang Haji dan Umrah.
Pasal tersebut mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi serta dari pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Para pemohon menilai kondisi tersebut merupakan bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.
Selain itu, turut dipersoalkan Pasal 97 ayat 1 huruf a dan huruf b serta Pasal 110 ayat 1 dan ayat 2 huruf b dan huruf d Undang-Undang Haji dan Umrah.
Dalam petitum, para pemohon meminta agar seluruh frasa umrah mandiri dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat 5 huruf d dan huruf e, serta Pasal 97 ayat 1 huruf a dan huruf b dihapuskan.
Untuk Pasal 110 ayat 1 dan ayat 2 huruf b dan huruf d Undang-Undang Haji dan Umrah, para pemohon meminta agar dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga tidak lagi berlaku.
Shafira menambahkan, "Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," imbuh Shafira.



