Bisnis.com, JAKARTA — Negosiasi dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) menyebabkan Indonesia tidak boleh membuat aturan yang melarang atau membatasi perusahaan asuransi AS memproses atau menyimpan data di luar wilayah Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Azuarini Diah Parwati menilai prinsip tersebut sejalan dengan arus bebas data dalam perdagangan jasa modern.
Kendati demikian, dia menilai hal yang perlu dicermati adalah industri asuransi mengelola data pribadi yang sensitif, sehingga aspek pengawasan, perlindungan konsumen, dan kedaulatan data tetap harus menjadi perhatian.
“Jika diterapkan, kelebihannya adalah dapat meningkatkan kepastian usaha dan daya tarik investasi, serta mendorong efisiensi dan adopsi standar global,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).
Kendati demikian, dia tidak menampik adanya risiko dari kebijakan tersebut yakni berkurangnya ruang kebijakan regulator, tantangan pengawasan lintas yurisdiksi, hingga potensi isu perlindungan data apabila tidak diatur secara hati-hati.
Walau begitu, Azuarini kembali menekankan dalam praktiknya, pemrosesan dan penyimpanan data di luar negeri di industri asuransi merupakan hal yang lazim, terutama bagi perusahaan yang tergabung dalam grup internasional.
Baca Juga
- Perjanjian Dagang RI-AS: Indonesia Tak Boleh Batasi Asuransi Simpan Data di Luar Negeri
- Premi Asuransi Umum Sepanjang 2025 Capai Rp112,81 Triliun, Tumbuh 4,8%
- Bancassurance Diramal jadi Mesin Asuransi Raup Premi, AAJI Jelaskan Strateginya
“Biasanya dilakukan melalui pusat data regional atau global untuk efisiensi, integrasi sistem, dan penguatan keamanan siber. Praktik ini tidak hanya terjadi di reasuransi atau retrosesi, tetapi juga di asuransi umum dan jiwa,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat asuransi Dedi Kristianto mengatakan pemrosesan atau penyimpanan data di luar negeri artinya data nasabah Indonesia secara fisik tidak berada di Indonesia, dan/atau analisis dan pengambilan keputusan berbasis data dilakukan dari luar yurisdiksi Indonesia.
Baginya, hal itu bukan sekadar backup server, tetapi bisa menyangkut kontrol atas insight, algoritma, dan keputusan risiko. Adapun, contohnya seperti penyimpanan di Data Center Luar Negeri (Cloud Global) dan pemrosesan oleh Sistem Global/Regional, Shared Service Center di luar negeri.
“Ketentuan yang membolehkan perusahaan asuransi AS memproses dan menyimpan data di luar negeri mendorong efisiensi, investasi, dan pemanfaatan teknologi global seperti cloud dan AI. Dari sisi bisnis, ini positif,” bebernya.
Namun, lanjutnya, data asuransi itu memuat informasi sensitif seperti kesehatan hingga profil risiko masyarakat. Jika analisis dan pengambilan keputusan dilakukan di luar negeri, maka kontrol atas insight dan algoritma bisa bergeser dari dalam negeri.
Oleh karena itu, Dedi menegaskan dalam kebijakan ini kuncinya bukan melarang arus data, tetapi memastikan pengawasan regulator, perlindungan data pribadi, dan akuntabilitas tetap kuat.
Jika tidak, imbuhnya, Indonesia berisiko hanya menjadi sumber data tanpa menguasai nilai tambahnya. Menurutnya, ini sangat berbahaya karena menyangkut kedaulatan dan perlindungan data yang bisa disalahgunakan untuk keperluan lain yang akan merugikan Indonesia.
“Pertanyaannya adalah apa kabarnya dengan undang-undang PDP yang sangat jelas mengatur mengenai larangan pertukaran data sensitif konsumen kepada pihak lain, seharusnya perjanjian tersebut juga harus tunduk pada ketentuan UU PDP,” tutupnya.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen negosiasi dagang antara Indonesia dan AS, bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia atas Perdagangan Resiprokal yang diunggah oleh United States Trade Representative (USTR).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Article 2.30 mengenai Komitmen Jasa Lainnya pada poin keempat. Adapun, Article itu mencakup empat poin.
“Indonesia harus menahan diri dari menetapkan atau memberlakukan aturan apapun yang membatasi kemampuan perusahaan asuransi Amerika Serikat untuk mengolah atau menyimpan data di luar wilayah Indonesia,” bunyi Article 2.30: Other Services Commitments poin keempat.
Sebagai informasi, pemrosesan ataupun penyimpanan data di luar negeri di antaranya dapat terjadi dalam proses reasuransi atau retrosesi. Dalam praktiknya, reasuransi atau retrosesi dapat turut menggunakan jasa perusahaan yang berbasis di luar negeri, sehingga tidak seluruhnya dilakukan oleh entitas dalam negeri.
Poin terkait asuransi dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang RI-AS. / dok. USTR




