JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menduga Bripda MS, yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar di Tual, Maluku akan dihukum ringan. Dugaannya tersebut disampaikan, karena Polri dalam memberikan hukuman terhadap pelaku cenderung ringan dan tidak akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Ardi Manto Adiputra dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (23/2/2026).
“Sanksi terhadap mereka yang melakukan kekerasan itu cenderung ringan dan juga tidak akuntabel,” ucap Ardi.
Ardi mendorong ada pembenahan dalam pemberian hukum terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan. Sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan yang dilakukan polisi kepada masyarakat sipil.
Baca Juga: Psikolog Forensik Sebut Bripda MS Pakai Mindset Tempur saat Aniaya Arianto Tawakal hingga Tewas
Di samping itu, Ardi mendorong pada kasus tewasnya pelajar di Tual, Maluku, hukuman tidak hanya diberikan kepada pelaku tetapi juga atasannya.
“Perlu diingat dari peristiwa Tual itu kesalahan tidak cukup hanya dibebankan kepada pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak ini, tetapi juga ya kepada atasannya,” ujar Ardi.
“Kenapa juga dalam pengamanan aksi balap liar itu kepolisian perlu menurunkan satuan Brimob. Nah ini yang sebetulnya penggunaan kekuatan yang kami nilai itu sama sekali tidak dibutuhkan atau dilakukan secara berlebihan oleh kepolisian.”
Menurut Ardi, dalam penanganan balap liar seharusnya pengamanan cukup dilakukan oleh Sabhara, Binmas, atau Polantas.
Sebelumnya, Arianto Tawakal yang merupakan pelajar MTS diduga dianiaya Anggota Brimob Polda Tual usai dituduh pelaku balap liar. Arianto Tawakal dipukul dengan helm hingga tersungkur dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- imparsial
- brimob aniaya pelajar
- hukuman brimob aniaya pelajar
- pelajar tewas dianiaya brimob
- brimob polri
- tual maluku




