Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami Rezky Herbiyono selaku menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut). Rezky merupakan mantan terpidana kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Rezky dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Nurhadi.
"Kita urut satu-satu. Yang pertama, di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Bagaimana kronologisnya?" tanya jaksa.
Rezky awalnya mengaku mendapat tawaran lewat anak buah Nurhadi bernama Bahtiar Lubis, kemudian berkonsultasi dengan Iwan Liman selaku rekan bisnisnya yang juga pengusaha. Rezky mengatakan saat itu hubungannya dengan Iwan masih baik terkait pengurusan kredit di bank.
"Jadi, saya tanyakan kepada Iwan, 'Gimana nih kalau masuk ke Bukopin atau bisa gimana?' Nah, Iwan akhirnya menanyakan ke pihak Bukopin," ujar Rezky.
Singkatnya, Rezky bertemu dengan Heri Purwanto selaku investor yang sanggup menggelontorkan dana sebesar Rp 13 miliar. Rezky mengaku menyetor Rp 2 miliar dari harga kebun sawit senilai Rp 15 miliar setelah negosiasi.
Jaksa lalu mendalami kebun kelapa sawit yang kedua yang dibeli Rezky seluas 100 hektare. Kebun itu terletak di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Totalnya berapa?" tanya jaksa.
"Saya lupa, kalau harganya seingat saya Rp 9 miliar," balas Rezky.
Lalu, kebun kelapa sawit yang ketiga berada di Desa Padang Garugur Jae, Desa Paran Julu, dan Desa Hadungdung Pintu Padang, Kabupaten Padang Lawas. Rezky membeli lahan seluas 164 hektare itu dengan harga Rp 11,55 miliar.
Rezky mengatakan pembayarannya dibagi dua dengan Heri Purwanto. Adapun pembeliannya dilakukan pada sekitar Januari 2016.
"Berapa Pak Heri, berapa Saksi? Pak Heri udah meninggal soalnya?" tanya jaksa.
"Iya, Pak Heri bayarnya Rp 6,250 (miliar)," tutur Rezky.
(mib/fca)





