METRO, iNews.id - Dua pemuda ditangkap warga setelah aksi koboinya yang meresahkan dengan mengacungkan senjata api (senpi) sambil berjalan di gang kawasan Metro Utara, Metro, Lampung. Keduanya sempat melawan saat hendak dibawa ke kantor polisi, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Aksi keduanya memicu kemarahan warga hingga mendatangi tempat kos yang menjadi lokasi persembunyian. Massa nyaris menghakimi kedua pemuda tersebut karena sebelumnya mereka berkeliling gang sambil menodongkan senpi.
Petugas dari Polres Metro segera tiba di lokasi dan menangkap keduanya dari amukan massa. Dua pemuda berinisial LF dan AD itu kemudian dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, senjata tersebut diakui dibeli seharga Rp500.000 dari seseorang di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Keduanya yang berasal dari Sumatera Selatan berdalih senjata itu digunakan untuk menjaga diri.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses hukum terus berjalan.
"Barang bukti yang diamankan sempi rakitan sejenis revolver dengan tiga peluru. Perbuatannya berupa pengancaman dengan menggunakan senpi tersebut," ujar Iptu Risky.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Metro dan dijerat pasal kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Original Article




