jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sirhan resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Asep Koswara, S.H., M.H., serta PLT Panitera PN Bogor Husna Machmud, S.H., M.H ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan turut menyampaikan tembusan kepada Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atas penolakan permohonan eksekusi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, antara Sdr. Sirhan dan Ahmad Taqiyuddin Malik.
BACA JUGA: 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang, Sidang Kode Etik Segera Digelar
Kuasa hukum Sirhan, Husen Bafaddal menegaskan penolakan eksekusi oleh Ketua PN Bogor yang termuat dalam Surat No. 1445/PAN.PN/W11.U2.4/VII/2025, tertanggal 18 Juli 2025, dengan alasan "tidak menyebutkan objek sengketa milik Penggugat tidak jelas".
Husen mengatakan hal itu merupakan alasan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru bertentangan dengan fakta hukum persidangan yang telah terungkap secara terang dalam putusan pengadilan.
BACA JUGA: Hakim yang Tangani Sengketa Tanah Brata Ruswanda Dilaporkan KY & Bawas MA
“Objek sengketa dalam perkara ini sudah sangat jelas. Bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat atau descente yang dihadiri para pihak dan majelis hakim,” tegas Husen kepada wartawan, Senin (23/2).
“Fakta itu tertuang secara eksplisit dalam pertimbangan hukum putusan halaman 62, Alinea Ke-1. Jadi alasan bahwa objek tidak jelas adalah dalil yang tidak berdasar,” sambung Husen.
BACA JUGA: Hakim yang Menangani Kasus Agnez Mo Diadukan ke Bawas MA, Ari Bias Bereaksi Begini
Dalam putusan perkara perdata tersebut, pengadilan telah memeriksa langsung delapan bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya di wilayah Kedungjaya, Kota Bogor.
Pemeriksaan setempat tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan amar putusan. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Menurut Husen, fakta hukum inilah yang menjadi inti keberatan pihaknya sebagaimana tercantum dalam poin ketujuh laporan pengaduan.
Dia menyatakan tidak ada alasan yuridis yang logis untuk menyebut objek sengketa tidak jelas, karena keberadaannya telah diverifikasi secara langsung oleh majelis hakim beserta Para Pihak dalam sidang pemeriksaan setempat (descente).
“Jika objek sudah diperiksa langsung oleh majelis hakim dan tercantum dalam pertimbangan hukum, lalu apa lagi yang dianggap tidak jelas? Di sinilah kami mempertanyakan dasar penolakan tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Husen menilai tindakan penolakan permohonan eksekusi tanpa dasar hukum yang kuat bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek integritas lembaga peradilan.
Dalam poin kedelapan laporan, pihaknya menegaskan tindakan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan merugikan pencari keadilan.
“Penolakan tanpa alasan hukum yang sah mencederai lembaga peradilan dan melukai perasaan klien kami sebagai pencari keadilan. Putusan sudah inkrah, tetapi hak klien kami tidak bisa segera dipulihkan. Ini persoalan serius,” kata Husen.
Dia juga menyoroti fakta bahwa pelaksanaan putusan akhirnya baru terealisasi setelah muncul tekanan publik melalui pemberitaan media dan sorotan netizen di media sosial seperti Tiktok.
“Di tanggal 11 oktober 2025, Tergugat (Ahmad Taqiyudin) mau melaksanakan isi putusan secara sukarela, itu pun karena adanya tekanan Publik/Netizen Tiktok dan Media Massa (bukan dari Pengadilan). Sehingga, klien kami merasa dapat keadilan justru datang dari netizen dan media massa"
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas mekanisme eksekusi melalui lembaga peradilan.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa keadilan baru berjalan setelah ada tekanan publik. Negara melalui lembaga peradilan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum, bukan justru menimbulkan keraguan,” ucapnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tersebut.
Husen menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk kepentingan kliennya, tetapi demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kami berharap Bawas MA dan pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Tujuan kami jelas agar lembaga peradilan tetap bersih, profesional, dan berpihak pada keadilan,” ujar Husen.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




