Fandi ABK Asal Medan Dituntut Hukum Mati, Nenek Minta Bantuan Prabowo

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Siti Kholijah, nenek dari Fandi Ramadan, yang merupakan seorang anak buah kapal (ABK) terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu, hadir langsung ke PN Batam untuk memberikan dukungan kepada cucunya. Ia memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membebaskan cucunya dari tuntutan hukuman mati.

"Demi Allah dia tidak bersalah. Demi Tuhan saya tahu dia tak bersalah. Cucu saya itu di ketiak saya saja sehari-hari. Kalau azan, dia pergi ke masjid. Setiap lima waktu tidak pernah tinggal," kata Siti di PN Batam, dilansir detikSumut, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Komisi III DPR ke Hakim Kasus ABK 2 Ton Sabu: Hukuman Mati Alternatif Terakhir

Siti mengatakan Fandi kerap membantu keluarga, termasuk membiayai sekolah adiknya. Ia berharap cucunya bisa dibebaskan agar dapat kembali berkumpul bersama keluarga di Medan.

"Dapatkan seperak, dua perak, membantu adiknya di sekolah. Itulah dia," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Siti secara terbuka meminta bantuan kepada Presiden agar memberikan perhatian terhadap perkara yang menjerat cucunya.

"Saya minta sama Pak Prabowo, tolonglah bebaskan cucu saya. Dia murni memang tidak bersalah," ujarnya.

Baca juga: Ibu Fandi Nangis di Depan Hotman Paris, Bantah Anaknya Terlibat Kasus Sabu 2 Ton

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand yang menjadi pelaku penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gustirio dalam persidangan yang digelar di PN Batam. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik, didampingi anggota majelis Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," kata JPU dalam persidangan, Kamis (5/2).

Enam terdakwa yang dituntut pidana mati adalah dua WNA asal Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube; serta empat WNI, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video Komisi III DPR Bicara Hukuman Mati ABK Bawa 2 Ton Sabu




(fca/lir)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menag Sambangi KPK Beri Keterangan soal Jet Pribadi: Kami Siap Tanggung Jawab
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Agrinas Impor 105.000 Pikap, Menperin Sebut yang Nikmati Negara Lain
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hasil Liga 1: Drama 6 Gol, PSIM Tahan Imbang Bali United 3-3
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Ogah Kambinghitamkan VAR, Sikap Berkelas Pemain AC Milan Usai Keok dari Parma: Menyakitkan, tapi Kita Harus Bangkit
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Kontrak Berjangka Saham AS Turun Imbas Gejolak Tarif Trump
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.