Otto Hasibuan Ungkap 2 Prinsip yang Harus Dipegang Calon Advokat

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan menyampaikan dua prinsip yang harus dipegang jika ingin berprofesi sebagai advokat (lawyer).

"Untuk menjadi seorang lawyer, itu dibutuhkan prinsip-prinsip di dalam kehidupan profesi itu," kata Otto dalam pembukaan PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikadin secara daring.

BACA JUGA: PBH Peradi Purwokerto: Advokat yang Berikan Jasa Probono Tak Boleh Terima Honor

Pertama, lanjut Otto, harus pintar dan kedua harus jujur. Kedua prinsip tersebut bak dua sisi dari mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

"Salah satu di antaranya enggak boleh lepas. Kalau Anda pintar, tetapi Anda tidak jujur, Anda tidak akan dipakai oleh klien," ucapnya.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR Mereformasi Peradilan Militer

Pintar yang dimaksud adalah harus menguasai hukum dan bidang lain terkait perkara yang dihadapi klien, profesional, dan berintegritas. "Harus pintar dan harus jujur. Itu harus Anda pegang," ucapnya.

Dia menegaskan jika tidak bisa memegang prinsip atau komitmen tersebut, Prof Otto menyarankan agar mengurungkan cita-cita menjadi advokat dan mundur dari PKPA.

BACA JUGA: Peradilan In-absentia Dasar untuk Merampas Aset Riza

"Rugi Anda. Daripada Anda kehabisan waktu masuk ke profesi advokat, tetapi sebenarnya ini bukan talent Anda," ujarnya.

Pria yang juga menjabat Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menegaskan, hanya Peradi yang diberikan 8 kewenangan oleh negara melalui UU Advokat Nomor 18 Tahun 2018, di antaranya menyelenggarakan PKPA.

"Saya ucapkan selamat kepada teman-teman semuanya bisa ikut menjadi peserta PKPA yang diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Advokat," ujarnya.

Senada dengan Prof Otto, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menegaskan hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA. Di luar Peradi adalah pelanggaran terhadap UU.

"Sudah disampaikan ketua umum, adanya disobidience konstitusi. Jadi adanya pembangkangan terhadap undang-undang," ucapnya.

Dia mengungkapkan, tegas menyampaikan ini dan tidak ada yang memprotes karena itu sesuai ketentuan UU Advokat bahwa Peradi merupakan wadah tunggal (single bar) yang diberikan 8 kewenangan oleh negara.

"Mungkin dalam hampir sudah 4 tahun lewat masa kepengurusan ini, sudah menghasilkan 7 ribu, hampir 8 ribu alumni PKPA," katanya.

Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Suherman menyampaikan PKPA yang dihelat ini sangat menjaga kualitas dan sesuai UU Advokat.

"Undang-Undang Advokat dikatakan bahwa tujuan utama organisasi advokat itu adalah meningkatkan kualitas advokasi advokat," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Ikadin, Rivai Kusumanegara, menyampaikan, Ikadin merupakan salah satu dari 8 organisi advokat pendiri Peradi.

"Secara jujur boleh saya sampaikan, ini PKPA [DPC Peradi Jakbar] terbesar di Indonesia yang menjadi patron dari penyelenggaran PKPA," katanya. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPC Peradi Jakbar: PKPA Merupakan Proses Awal Melahirkan Advokat Profesional


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya: Suami Dwi Sasetyaningtyas Setuju Kembalikan Uang Beasiswa LPDP
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Eros Djarot Kritik Pedas Kondisi Bangsa: Indonesia Menjadi Nation Without Values
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Kapolda Sulsel Ungkap Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama: Korban Alami Penganiayaan Senior
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Hadiri Rally Wisata Mobil Kuno, Mbak Wali Ajak Promosikan Sejarah dan Potensi Wisata Kota Kediri
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Kapan Kehamilan Bisa Terdeteksi? Ini Penjelasannya, Bunda!
• 15 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.