FAJAR, MAKASSAR- Polda Sulsel akhirnya angkat bicara terkait kasus kematian Bripda Dirja Pratama (DP). Seorang polisi, Bripda P, yang merupakan senior korban, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa Bripda P terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kita yakini itu adalah penganiayaan dan dengan kerja keras kami dari Bidpropam dan Ditkrimum kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban,” ucapnya kepada FAJAR pada Senin 23 Februari.
Djuhandhani menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan lima anggota lainnya.
“Kami tidak serta-merta percaya begitu saja. Saat ini, lima orang masih diperiksa secara intensif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka,” jelasnya.
Menurut dia, dari keterangan salah satu tersangka yang diyakini oleh penyidik dengan pembuktian. ”Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama Bripda P yang merupakan senior dari korban,” lanjutnya. (ams/*)





