REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR, – Pemerintah Malaysia mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) amandemen konstitusi yang bertujuan membatasi masa jabatan Perdana Menteri (PM) selama maksimal 10 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Azalina Othman Said, Menteri di Departemen Perdana Menteri bidang Hukum dan Reformasi Kelembagaan, di Kuala Lumpur, Senin.
RUU ini menghitung masa jabatan PM berdasarkan total tahun menjabat, bukan per periode parlemen. Dengan aturan baru ini, Anwar Ibrahim, yang baru menjabat selama tiga tahun sejak November 2022, masih memiliki sisa waktu tujuh tahun jika dia memenangkan pemilu berikutnya.
Contoh lainnya, mantan PM ke-8 Muhyiddin Yassin, yang menjabat dari Maret 2020 hingga Agustus 2021, masih dapat menjabat selama delapan tahun lagi. Sementara itu, Ismail Sabri Yaakob, yang menjabat dari Agustus 2021 hingga Oktober 2022, masih memiliki sembilan tahun masa jabatan yang tersisa.
RUU ini merupakan bagian dari janji pemilu ke-15 yang ingin mereformasi kelembagaan di bawah pemerintahan MADANI Anwar Ibrahim. Azalina menambahkan bahwa perubahan ini bisa dibatalkan jika ada dukungan dua pertiga suara di parlemen.
RUU ini hanya berlaku untuk jabatan Perdana Menteri dan tidak mempengaruhi masa jabatan Ketua Menteri atau Menteri Besar di negara bagian Malaysia.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.