Jenewa: Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan Indonesia telah melakukan reformasi hukum melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru untuk memperkuat keseimbangan antara ketertiban, kebebasan, dan kemakmuran.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam High Level Segment Sidang ke-61 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, Senin, 23 Februari 2026.
“Indonesia telah melakukan reformasi hukum melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Reformasi ini tidak hanya menegaskan kedaulatan hukum kita, tetapi juga memperkuat keseimbangan antara ketertiban, kebebasan, dan kemakmuran,” ujar Menlu Sugiono.
Ia menambahkan, Indonesia juga terus memperkuat upaya mewujudkan keadilan sosial melalui berbagai program untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Menlu Sugiono, penghormatan terhadap HAM dimulai dari kehidupan sehari-hari, termasuk memastikan anak-anak dapat belajar tanpa kelaparan, keluarga memiliki akses layanan kesehatan, masyarakat merasa aman, serta adanya kesempatan ekonomi yang adil.
“Perluasan akses terhadap pangan bergizi, layanan kesehatan, perumahan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan perwujudan hak-hak dasar,” katanya.
Menlu Sugiono juga menegaskan Indonesia terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga HAM nasional untuk memperkuat perlindungan dan pemajuan HAM.
Ia turut menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia untuk menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026.
Baca juga: Menlu Sugiono Peringatkan Keamanan Global Kian Rapuh dan Berbahaya




