Mundur dari Dirut TVRI, Iman Brotoseno: Tak Ada Tekanan Politik atau Ancaman

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno menegaskan bahwa dirinya mundur dari jabatannya karena alasan kesehatan.

Iman menyampaikan bahwa tidak ada tekanan politik ataupun ancaman terhadapnya.

Pengunduran diri Iman disampaikan dalam rapat mingguan yang digelar bersama seluruh jajaran Direksi TVRI, Kepala Satker, Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia, serta Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Ketua Komisi VII DPR: Dewas Perlu Klarifikasi Pengunduran Dirut TVRI

“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” ujar Iman dalam keterangannya, Senin.

Ketua Dewas LPP TVRI Agus Sudibyo pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan perjuangan Iman dalam memajukan TVRI selama menjabat sebagai Dirut.

“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI," ucap Agus.

"Kepada direksi, kepsta, dan seluruh karyawan TVRI, tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” sambungnya.

Baca juga: Dirut TVRI Iman Brotoseno Mengundurkan Diri karena Alasan Kesehatan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun Dewas TVRI akan segera memproses pengunduran diri Iman Brotoseno berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4/2024 Tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP Televisi Republik Indonesia, dan Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1/2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

Dalam waktu paling lambat 14 hari setelah surat pengunduran diri tersebut, Dewas TVRI akan melakukan sidang untuk menyetujui atau menolak permohonan Iman Brotoseno.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Sugiono Soroti Kemunduran Perlucutan Senjata Global di Forum PBB
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Langsung Ganti Baju saat Sampai Rumah
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sungai Cisadane Tercemar Imbas Gudang Pestisida Terbakar, Air Aman Dikonsumsi? | DIPO INVESTIGASI
• 3 menit lalukompas.tv
thumb
Terbang ke Ternate saat Sahur, Persija Tak Gelar Latihan di Markas Malut United
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.