Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
Pernyataan itu sekaligus menandai perubahan sikap Muhaimin, yang sebelumnya beberapa kali menyampaikan keberatan atas wacana kenaikan iuran. Ia mengakui dalam berbagai pembahasan terdahulu dirinya termasuk pihak yang cenderung menolak usulan tersebut karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Namun, setelah mendengar pemaparan terbaru dari Menteri Kesehatan, ia menyatakan sepakat bahwa penyesuaian iuran menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
“Ini karena Ramadan atau karena apa, semua yang disampaikan Pak Menkes setuju saya,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.
Dalam forum yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kondisi keuangan program JKN membutuhkan langkah korektif. Ia memaparkan bahwa defisit dana jaminan kesehatan terus melebar dan pada 2025 dilaporkan telah melampaui Rp 20 triliun. Situasi tersebut, menurutnya, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan mengancam keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Muhaimin menilai penyesuaian iuran bukan sekadar langkah menutup defisit, tetapi juga menjadi momentum untuk mentransformasi sistem pelayanan kesehatan nasional agar lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa program JKN merupakan salah satu instrumen utama negara dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga stabilitas keuangannya harus dijaga.
Menurutnya, kebijakan kenaikan iuran telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial. Ia menyebut dampak langsung penyesuaian tarif hanya akan dirasakan kelompok masyarakat mampu, khususnya yang berada pada desil 7 hingga 10 berdasarkan pemeringkatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, masyarakat pada kelompok desil terbawah tetap mendapatkan perlindungan karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Kalau masyarakat paling bawah kan sudah dibayar pakai APBN. Jadi naik berapa pun secara langsung tidak membebani mereka,” kata Muhaimin.
Ia menambahkan bahwa prinsip gotong royong tetap menjadi fondasi utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi diharapkan berkontribusi lebih besar demi menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Dengan demikian, keberlanjutan program tidak hanya bertumpu pada subsidi pemerintah, tetapi juga pada keseimbangan antara iuran dan beban pembiayaan layanan medis.
Sementara itu, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penyesuaian iuran merupakan konsekuensi logis dari kenaikan biaya layanan kesehatan setiap tahun. Inflasi sektor kesehatan, peningkatan harga obat dan alat kesehatan, serta bertambahnya jumlah peserta aktif menyebabkan kebutuhan pembiayaan terus meningkat.
Tanpa penyesuaian berkala, ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran akan semakin melebar.
Ia memaparkan bahwa total biaya JKN tiga tahun lalu berada di kisaran Rp 158 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 175 triliun pada 2024 dan kembali melonjak menjadi Rp 190 triliun pada 2025. Tren kenaikan ini menunjukkan beban pembiayaan yang terus bertambah seiring dengan meningkatnya akses dan pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat.
“Artinya apa? Iuran memang harus naik. Tidak mungkin iuran BPJS tidak disesuaikan setiap lima tahun,” ujar Budi.
Ia juga mengingatkan bahwa jika iuran tidak disesuaikan, dalam lima tahun mendatang sistem pembiayaan JKN berpotensi mengalami tekanan serius.
Menurutnya, risiko terbesar bukan terjadi dalam waktu dekat, melainkan pada periode kepemimpinan selanjutnya ketika beban pembiayaan semakin berat sementara pemasukan stagnan.
“Bukan di zaman saya, tapi pada saat menteri sesudah saya. Saya jamin BPJS tidak akan tahan kalau tidak ada penyesuaian. Pasti tidak akan cukup uang untuk menjaga kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Muhaimin menyatakan pemerintah tidak ingin mengambil kebijakan secara tergesa-gesa tanpa perhitungan matang. Ia memastikan bahwa rencana kenaikan iuran akan disertai dengan perbaikan tata kelola, efisiensi belanja, serta peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Ia menilai kepercayaan publik terhadap program JKN sangat bergantung pada kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh peserta.
Menurutnya, transformasi pelayanan kesehatan harus berjalan seiring dengan reformasi pembiayaan. Digitalisasi sistem klaim, pengawasan penggunaan anggaran, hingga peningkatan transparansi laporan keuangan menjadi bagian penting yang harus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa setiap rupiah iuran dikelola secara akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi publik akan menjadi perhatian utama pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sosialisasi yang jelas mengenai kelompok peserta yang terdampak serta mekanisme perlindungan bagi masyarakat rentan dinilai krusial dalam menjaga stabilitas sosial.
Muhaimin menyampaikan bahwa keputusan mendukung penyesuaian iuran diambil setelah mempertimbangkan kepentingan jangka panjang sistem kesehatan nasional. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi pembiayaan kesehatan yang lebih kokoh, sekaligus memastikan akses layanan medis tetap terbuka luas bagi seluruh rakyat.
“Tujuan kita bukan sekadar menaikkan iuran, tetapi memastikan sistem ini bertahan dan semakin baik dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Dengan dukungan tersebut, pemerintah kini menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk merumuskan skema penyesuaian iuran yang adil dan terukur. Penyesuaian tarif direncanakan mulai berlaku pada 2026, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta daya beli masyarakat.





