Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan calon pemudik untuk memperhatikan ketentuan pembatasan ukuran dan berat koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api menjelang masa angkutan Lebaran 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan serta kenyamanan seluruh penumpang dalam penggunaan rak bagasi.
Berdasarkan kebijakan terbaru yang diunggah melalui akun resmi Instagram @kai121_, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kabin dengan berat maksimum 20 kilogram (kg) dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Volume total bagasi yang diizinkan masuk tanpa dikenakan biaya tambahan sebesar 100 desimeter kubik (dm³).
Baca Juga
- PT KAI Dorong Kereta Logistik Jadi Solusi Implementasi Zero ODOL
- KAI Commuter: Penumpang Boleh Buka Puasa di KRL saat Ramadan
- KAI Commuter Sebut Jadwal KA Bandara Tak Berubah Usai Insiden di Poris
Bagi penumpang yang membawa koper berukuran lebih dari 26 inci atau melebihi ketentuan berat yang ditetapkan, KAI akan memberlakukan bea kelebihan bagasi. Namun, koper tersebut tetap dapat dibawa selama volumenya tidak melebihi 200 dm³ dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm.
Adapun tarif tambahan dihitung per kilogram berdasarkan kelas layanan yang digunakan pemudik, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kg
- Kelas Bisnis: Rp6.000 per kg
- Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kg
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi batas maksimal tersebut, KAI menyarankan penggunaan layanan ekspedisi kereta api. Langkah ini bertujuan agar penumpang tetap dapat bepergian dengan nyaman tanpa terkendala persoalan bagasi di stasiun keberangkatan.





