KPK Usut Safe House Lokasi Temuan Uang Rp 5 M Terkait Kasus Suap Bea Cukai

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK menemukan uang Rp 5 miliar saat menggeledah sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, terkait penyidikan dugaan suap importasi barang pada Ditjen Bea Cukai. Asal usul safe house tersebut kini tengah diusut KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penelusuran ini dilakukan dengan memeriksa seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

"Ya, ini yang juga nanti akan kami dalami, tentunya kepada Saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan ya, berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini, untuk operasional apa saja," kata Budi kepada wartawan, Senin (23/2).

Dia menambahkan, pendalaman juga dilakukan untuk menelusuri aktivitas lainnya yang dilakukan di safe house tersebut. Termasuk juga ada tidaknya aliran uang ke Budiman.

"Ya, ini yang masih akan terus kami dalami ya. Makanya hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap Saudara BPP ya," ucapnya.

KPK menemukan koper berisi uang tunai senilai miliaran rupiah saat menggeledah sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Total uang yang ditemukan senilai Rp 5 miliar dalam bentuk berbagai mata uang asing.

Kasus Suap Impor Bea Cukai

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Ada 6 orang tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

1. Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC;

2. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;

3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC;

4. John Field selaku pemilik PT Blueray;

5. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan

6. Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan. Diduga, ada jatah per bulan untuk para pejabat Bea Cukai sekitar Rp 7 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP juncto Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Sementara John Field, Andri, dan Dicky Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Padel Menjamur di Pagedangan, Tren Olahraga yang Bikin Warung Ikut Panen
• 18 jam lalukompas.com
thumb
BOPPJ Percepat Sistem Perlindungan Terintegrasi Pantura Jawa
• 10 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Proses Hukum Transparan Kasus Kekerasan Brimob Terhadap Anak
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pasok 36.000 Bata Interlock, SIG (SMGR) Bantu Bangun Hunian Tetap Pascabencana di Sumbar
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Ketua MPR Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Memberatkan
• 6 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.