Kemarin, Menag datangi KPK hingga Brimob aniaya anak dihukum berat

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (23/2), mulai dari Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi KPK hingga Kapolri memerintahkan agar anggota Brimob yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, dihukum berat.

Berikut ANTARA rangkum berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.



1. Menag datangi KPK lapor dugaan gratifikasi fasilitas jet dari OSO

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan gratifikasi berupa fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar, dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," ujar dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2).

Baca selengkapnya di sini.



2. KPK sebut Menag bebas sanksi pidana usai lapor dalam 30 hari kerja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana, meskipun menerima fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

KPK menjelaskan Menag bebas dari sanksi pidana sebab telah melaporkan ke lembaga antirasuah mengenai dugaan gratifikasi itu dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah menerima fasilitas tersebut.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di, Jakarta, Senin (23/2).

Baca selengkapnya di sini.



3. KPK imbau pengadaan 105.000 mobil dari India agar taat prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau rencana pengadaan 105.000 unit mobil dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) atau pemerintah agar taat prosedur.

"KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (23/2).

Baca selengkapnya di sini.



4. Polda Maluku sidang kode etik anggota Brimob tersangka aniaya siswa

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga meninggal.

“Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan, sedangkan pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Senin (23/2).

Baca selengkapnya di sini.



5. Kapolri perintahkan oknum Brimob aniaya anak dihukum berat

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman berat terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya dikutip dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/2).

Baca selengkapnya di sini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imparsial Duga Hukuman untuk Brimob yang Aniaya Pelajar di Tual akan Ringan dan Tidak Akuntabel
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Penyesuaian Menu dan Distribusi MBG Selama Ramadan
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026
• 55 menit lalukompas.com
thumb
Wali Kota Munafri Imbau Warga Makassar Waspada Cuaca Ekstrem
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Mudik Gratis Sucofindo 2026 Resmi Dibuka: Ini Jadwal, Rute, dan Syarat Pendaftaran
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.