VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 32 kasus di bidang pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi hingga individu dan pegiat media sosial (influencer).
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan 32 kasus yang tengah diperiksa mencakup berbagai dugaan pelanggaran serius, seperti penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.
"Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus)," kata Hasan Fawzi saat dijumpai media di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif guna mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.
Selanjutnya, otoritas akan menelusuri seluruh pihak yang melakukan transaksi jual dan beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut. Dari proses itu, OJK akan merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan yang terjadi dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.
Hasan menekankan bahwa proses tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi. Apabila telah terdapat kecukupan bukti, OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi secara administratif atau non-pidana.
Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, proses penyidikan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Hasan.
Menurut Hasan, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer. Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.





