OJK Usut 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Melibatkan Korporasi hingga Influencer

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 32 kasus di bidang pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi hingga individu dan pegiat media sosial (influencer).

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan 32 kasus yang tengah diperiksa mencakup berbagai dugaan pelanggaran serius, seperti penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.

Baca Juga :
Bantu Pemulihan Sumatera, Pasar Modal Peduli Salurkan Dana Rp 3,95 Miliar
OJK Sikat Manipulator Saham, Influencer Inisial BVN Didenda Rp5,35 Miliar

"Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus)," kata  Hasan Fawzi saat dijumpai media di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. 

Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif guna mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.

Selanjutnya, otoritas akan menelusuri seluruh pihak yang melakukan transaksi jual dan beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut. Dari proses itu, OJK akan merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan yang terjadi dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.

Hasan menekankan bahwa proses tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi. Apabila telah terdapat kecukupan bukti, OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi secara administratif atau non-pidana.

Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, proses penyidikan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Hasan.

Menurut Hasan, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer. Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.

Baca Juga :
Kala Prabowo Pamer Tutup 1.000 Tambang Ilegal: Kami Tegakkan Hukum!
Fundamental Industri Perbankan Solid, Direktur Utama BRI: Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand
OJK Kasih Bukti Kontribusi Sektor Keuangan ke Perekonomian Terus Meningkat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup Perkasa, Melesat 1,35 Persen ke Level 8.383
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Anak Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Mengaku Hilang Kontak Sejak Korban Masuk Pesantren
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Ditanya soal Pembahasan RUU PPRT, Dasco: Masih dalam Tahap Menerima Partisipasi Publik
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Erick Thohir Sebut FIFA Series 2026 Jadi Ajang Unjuk Kekuatan Baru Timnas Indonesia
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.