SIM Keliling 24 Februari 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Selasa, 24 Februari 2026 kembali tersedia di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini tetap menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan secara praktis di luar kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan seperti hari kerja pada umumnya. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Baca Juga :
SIM Keliling Senin 23 Februari 2026, Ini Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya
Minggu, 22 Februari 2026: SIM Keliling Beroperasi Terbatas di Jakarta dan Sekitarnya

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan tetap dibatasi setiap harinya.

Di Bekasi, layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan masyarakat di Bekasi Cyber Park dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik rutin yang melayani perpanjangan SIM bagi warga sekitar.

Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM di wilayah penyangga Jakarta.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Selain mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung serta gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. Dengan beberapa pilihan lokasi, masyarakat dapat menyesuaikan tempat perpanjangan sesuai kebutuhan.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.

Pemohon juga diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga :
SIM Keliling Sabtu 21 Februari 2026, Ini Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya
SIM Keliling Jumat 20 Februari 2026 Hadir di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
SIM Keliling 19 Februari 2026: Jadwal Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Danantara dan Arm Sepakat Kerja Sama, Ini yang Ditargetkan Prabowo untuk Indonesia
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Bocor! Curhatan Pilu Arya Iwantoro Saat Diperiksa LPDP: Akui Sedih hingga Pasrah Harus Ganti Rugi Miliaran Gara-gara Istri!
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Tak Hanya Sertifikat Magang, Menaker Pastikan Peserta Dapat Sertifikat Keahlian dan Kenaikan Uang Saku
• 21 jam lalumatamata.com
thumb
Pramono Gelontorkan Rp 50 M untuk Revitalisasi Anjungan Jakarta di TMII
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.