FAJAR, JAKARTA- Arya Iwantoro akhirnya diperiksa secara resmi oleh pihak LPDP melalui pertemuan daring kemarin pagi. Ia mengaku sedih atas polemik besar yang kini menyeret nama baik keluarganya.
Pemerintah tetap menuntut pengembalian dana beasiswa hingga miliaran rupiah sesuai aturan perjanjian yang berlaku. Pelanggaran kewajiban pengabdian menjadi alasan utama jatuhnya sanksi berat kepada alumni beasiswa tersebut.
Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso, memimpin langsung pemeriksaan terhadap Arya secara virtual. “Pagi tadi kita sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Dwi Larso, Senin (24/2/2026).
Tim LPDP mencocokkan data penerimaan beasiswa sejak awal masa studi doktoral di Belanda. Hasil pertemuan tersebut akan menentukan tindakan hukum lanjutan bagi pihak yang bersangkutan tersebut.
LPDP menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan Arya tidak dilakukan secara penuh hingga ia lulus. “LPDP tidak membiayai total karena yang bersangkutan melewati masa studi,” tegas Dwi Larso.
Arya berangkat ke Utrecht pada 2017 dengan status sudah menikah dalam catatan resminya. Sekarang ia harus mempertanggungjawabkan durasi studi yang melampaui ketentuan perjanjian beasiswa negara.
Pengakuan Sedih dan Dampak Istri
Dalam klarifikasi, Arya menyampaikan kronologi lengkap studinya hingga bekerja di lembaga riset Inggris. Arya mengaku sangat terpukul oleh situasi yang menimpa reputasi keluarganya di ruang publik.
“Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik akibat tindakan istrinya,” kata Dwi.
Arya menyadari bahwa unggahan istrinya memicu kemarahan luas masyarakat di media sosial.
LPDP juga menemukan fakta mengenai adanya kesalahpahaman persepsi terkait aturan pengabdian pascastudi.
“Yang bersangkutan memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah,” sambung Dwi.
Arya sebelumnya sempat menganggap tidak menandatangani aturan wajib mengabdi selama masa dua-en-plus-satu. Namun, ia kini menyadari bahwa peraturan resmi negara tersebut tetap bersifat mengikat.
Sanksi Ganti Rugi dan Bunga
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan langkah tegas pengembalian dana negara akan dilaksanakan.
“Dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang LPDP, termasuk bunganya,” kata Purbaya.
Pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi alumni yang melanggar janji pengabdian kepada negara. Sanksi pemblokiran akses layanan LPDP juga akan dijatuhkan kepada Arya di masa depan.
Purbaya menambahkan bahwa status daftar hitam akan diterapkan agar Arya tidak bekerja di pemerintahan. “Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya.
Dana beasiswa tersebut harus segera dikembalikan ke kas negara dalam waktu dekat ini. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga martabat institusi beasiswa terbesar di Indonesia tersebut.
Tanggung Jawab Moral Dana Rakyat
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan utang negara. “Kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP,” ujar Purbaya dengan nada serius.
Uang negara tersebut dilarang keras disalahartikan sebagai fasilitas mewah tanpa adanya kewajiban nyata. Setiap rupiah yang telah dikeluarkan wajib dikompensasi melalui kontribusi pengabdian kepada bangsa Indonesia.
“Sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya,” beber Purbaya kembali.
Kasus Arya Iwantoro menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima beasiswa luar negeri lainnya. Komitmen pengabdian bukan sekadar formalitas, melainkan janji suci kepada seluruh rakyat Indonesia.
Integritas alumni beasiswa menjadi kunci utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. (*)



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F24%2F75e2b02a5b0469c18e776225403b3853-FAK_8111.jpg)

