Roy Suryo Beberkan Analisis 5 Salinan Legalisasi Ijazah Jokowi

okezone.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membeberkan analisis soal legislasi ijazah. Ia menganalisis 5 salinan legislasi ijazah Jokowi tersebut. 

1. Analisis Salinan Legalisasi

Salinan legalisasi ijazah Jokowi tersebut mulai dari tahun 2005 dan 2010 yang diperoleh dari KPUD Surakarta, 2012 dari KPU DKI Jakarta, hingga 2014 dan 2019 dari KPU RI.

Pertama, Roy menjelaskan, 4 dari 5 salinan legalisasi ijazah Jokowi ini semuanya ditandatangani Prof Dr Mohammad Na'iem, M Agr Sc selaku Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menjabat di rentang tahun tersebut (2005 sd 2014). 

Baca Juga :
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diposting Dian Sandi

Namun, ia menjelaskan, sebenarnya hal tersebut perlu dikaji ulang. 

"Benarkah keseluruhannya dijabat yang bersangkutan? Karena sempat tercatat ada nama Dr Satyawan Pudyatmoko, S Hut, MSc. yang juga menjabat posisi yang sama di tahun 2012 sd 2016," kata Roy, dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026). 

"Namun sayangnya, database resmi di UGM seringkali (sengaja?) diubah-ubah, sehingga tidak bisa dijadikan pedoman terpercaya," ucapnya.

Baca Juga :
Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Dihentikan, Kubu Jokowi: Mereka Putus Asa!

Kedua, Roy menjelaskan, dari keempat salinan legalisasi ijazah tahun 2005 sd 2014 tersebut, seharusnya ditolak UGM maupun KPUD Surakarta, KPUD DKI dan KPU yang menerimanya, karena formatnya sudah tidak proporsional lagi ketika dilakukan Fotocopy pengecilan ukuran (dari Aslinya Format A3 menjadi A4/Kwarto). 

"Hal ini jelas terlihat perbandingan antara panjang x lebarnya sudah tidak proporsional lagi (aslinya persegi panjang, menjadi hampir bujur sangkar) alias seperti "terhimpit" atau terkompres lebar kanan-kirinya tidak sesuai aslinya lagi," katanya.

"Ketiga, Kesalahan Format terhimpit /terkompres salinan legalisasi ijazah Jokowi tahun 2005 sd 2014 diatas memang tidak terjadi di satu-satunya salinan tahun 2019 karena masih benar proporsional antara Panjang x Lebar aslinya A3 saat dikecilkan menjadi A4/Kwarto," tuturnya. 

Baca Juga :
Sidang Ijazah Jokowi di Solo, Roy Suryo Tampil Nyentrik dengan Kaos “Raja Jawa”

Namun, ia melanjutkan, kalau sesuai UU No 30 tahun 2014 ttg Administrasi Pemerintahan, Pasal 73 Ayat 4B di mana legalisasi dokumen harus memuat tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan dan cap stempel institusi atau secara notariat, salinan legalisasi ijazah Jokowi tahun 2019 ini bisa disebut melanggar hukum.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, BPBD DKI Jakarta Ingatkan Warga di Daerah Jakarta Utara Waspada
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Berita Foto: Antusiasme Warga Padati Program Hapus Tato Gratis
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN Kasus Lapangan Padel di Pulomas
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Melemah ke Rp16.835 per Dolar AS
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar, Ini Daftarnya
• 11 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.