Pemkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN Kasus Lapangan Padel di Pulomas

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, memastikan akan mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan warga dalam polemik lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

“Ya, itu kan sudah keluar putusan PTUN ya, putusan PTUN yang memenangkan perkara masyarakat, dan pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Wali Kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya (lapangan) padel,” kata Munjirin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).

Munjirin menjelaskan, sebelumnya Pemkot Jaktim sempat mengajukan banding karena menurutnya, sejak awal posisi Wali Kota memang tidak tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita kemarin kenapa melayangkan banding, itu karena Wali Kota di pihak yang tidak pas untuk mencabut PBG,” ujarnya.

Namun setelah dilakukan rapat dan mendapat arahan, Pemkot Jakarta Timur memutuskan untuk menarik banding tersebut.

“Jadi tadi sudah dipelajari dan dirapatkan, kemudian sudah ada arahan, akhirnya kita dputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan,” kata dia.

Munjirin menegaskan, setelah banding dicabut, tindak lanjut putusan PTUN akan dibahas oleh perangkat daerah yang memang memiliki kewenangan terkait pencabutan izin bangunan.

“Nah, kalau sudah dicabut surat pencabutan banding tersebut, putusannya itu kan Wali Kota harus apa harus mencabut PBG, sedang Wali Kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu,” ujarnya.

“Oleh karena itu, nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut,” lanjut Munjirin.

Ia menambahkan, Pemkot Jakarta Timur selanjutnya hanya akan fokus pada pencabutan banding, sementara keputusan lanjutan terkait izin bangunan akan diproses oleh OPD terkait.

“Jadi kami nanti sifatnya untuk mencabut apa banding yang ke PTUN tersebut,” kata Munjirin.

Terkait operasional lapangan padel yang masih berjalan, Munjirin mengatakan telah memerintahkan sekretaris kota untuk mengundang warga, pengurus RT/RW, dan pemilik usaha guna mencari solusi.

"Hari ini saya sudah perintahkan sekretaris kota untuk membuat undangan. Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG," katanya.

Sekilas Kasus

Kasus lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, bermula dari keberatan warga terhadap operasional fasilitas olahraga tersebut yang berada di lingkungan permukiman.

Warga menilai, keberadaan lapangan padel itu menimbulkan berbagai gangguan, mulai dari kebisingan, parkir liar, hingga aktivitas operasional yang berlangsung hingga malam hari.

Lapangan padel itu disebut berdiri dengan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, sebagian warga menggugat penerbitan izin tersebut karena dinilai tidak mempertimbangkan dampak lingkungan sekitar dan kenyamanan warga.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Desember 2025. Dalam perkara itu, pihak tergugat adalah Wali Kota Jakarta Timur, sementara pengelola lapangan padel menjadi pihak turut tergugat.

PTUN kemudian mengabulkan gugatan warga dan memenangkan mereka. Putusan tersebut pada pokoknya memerintahkan pencabutan PBG lapangan padel dimaksud.

Atas putusan itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengajukan banding pada Januari 2025. Pemkot menilai bahwa secara administratif, pencabutan PBG harus melalui dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, bukan langsung oleh Wali Kota.

Sementara proses administrasi berjalan, warga terus mendesak agar operasional lapangan padel dihentikan. Mereka menilai keberadaan fasilitas tersebut telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Namun belakangan disampaikan bahwa banding tersebut akan dicabut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SBY Ingatkan Pentingnya Membangun Kekuatan Udara di Era Perang Modern
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polemik LPDP Memanas, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ultimatum Keras Dwi Sasetyaningtyas soal Beasiswa
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Adik Kim Jong Un Dapat Jabatan Strategis di Partai Buruh Usai Kongres
• 8 jam laludetik.com
thumb
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Siap ke Super League! Opsi Asnawi Mangkualam untuk Persib Bandung, Persebaya Surabaya dan Persija: Tebus Kontrak Saya di Port FC
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.