DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga

suara.com
12 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Perjanjian ART antara Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump memuat ketentuan transfer data pribadi lintas negara berdampak pada ekonomi digital.
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan perlunya menyeimbangkan kemudahan arus data dengan perlindungan hak warga negara.
  • Sukamta mendesak pemerintah segera menyiapkan enam poin krusial termasuk pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi independen.

Suara.com - Kesepakatan kontrak perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi sorotan. Pasalnya, perjanjian tersebut mencakup ketentuan transfer data pribadi lintas negara yang berdampak luas pada ekosistem ekonomi digital nasional, mulai dari layanan cloud, fintech, hingga e-commerce.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelancaran arus data dan perlindungan hak-hak warga negara. 

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan data setiap individu di tengah arus globalisasi digital.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” kata Sukamta kepada wartawan, dikutip Selasa (24/2/2026).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai momentum kerja sama ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat tata kelola data nasional yang kredibel dan transparan. 

Ia menegaskan Indonesia tidak boleh terjebak dalam proteksionisme sempit maupun liberalisasi tanpa batas.

Guna menindaklanjuti tantangan tersebut, Sukamta memaparkan enam poin krusial yang harus segera disiapkan pemerintah:

1. Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang Independen

Sukamta mendesak pembentukan lembaga independen yang memiliki wewenang investigatif dan sanksi yang tegas. Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) sebagai amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.

Baca Juga: Impor 105 Ribu Pikap India PT Agrinas Dianggap Berlawanan dengan Program Prabowo

“Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” tegas Sukamta.

2. Penyusunan Aturan Turunan yang Komprehensif

Ia meminta Peraturan Pemerintah (PP) segera disusun untuk memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai serta mekanisme evaluasi berkala terkait transfer data lintas batas, sesuai Pasal 56 UU PDP.

3. Klasifikasi Data Strategis

Perlu adanya kategorisasi tegas terhadap data sensitif strategis seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal yang memerlukan protokol pengamanan tambahan.

4. Mekanisme Pengaduan Lintas Negara

Pemerintah harus menjamin adanya jalur pengaduan yang jelas bagi warga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi di luar negeri.

5. Evaluasi Berkala Status Adequacy

Pengakuan terhadap tingkat perlindungan data di negara mitra harus dievaluasi secara periodik agar tetap selaras dengan perkembangan regulasi global.

6. Penguatan Infrastruktur Data Domestik

Sukamta mengingatkan agar transfer data internasional tidak mematikan industri pusat data (data center) dan cloud dalam negeri. Keduanya harus berkembang secara paralel.

Lebih lanjut, legislator asal Yogyakarta ini berharap langkah-langkah strategis ini dapat membawa Indonesia naik kelas dalam peta digital dunia.

“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri, Untuk Bagi-bagi THR Lebaran
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
PSM Lirik Lontara+, Wali Kota Munafri Sambut Kolaborasi Promosi Digital
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Profil Gembong Kartel Narkoba El Mencho Dibunuh Tentara Meksiko, Ternyata Mantan Polisi
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
• 6 jam lalumatamata.com
thumb
Erick Thohir Sebut FIFA Series Jadi Panggung Ideal Uji Era John Herdman
• 22 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.