Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar

matamata.com
3 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil tindakan tegas terhadap 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Kemnaker menjatuhkan total denda sebesar Rp4.482.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda untuk setiap perusahaan bervariasi. Hal ini bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur.

"Penindakan ini adalah langkah nyata untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja lokal maupun dunia usaha yang taat aturan," ujar Ismail di Jakarta, Selasa (24/2).

Sebaran Pelanggaran di 6 Provinsi Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, 12 perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah.

Meskipun Sulawesi Tengah mencatat jumlah perusahaan pelanggar terbanyak, nilai denda terbesar justru dikenakan kepada PT BAP di Kalimantan Barat dengan angka mencapai Rp2,17 miliar. Posisi kedua ditempati oleh PT BIS di Sumatera Utara dengan denda Rp972 juta.

Pengawasan Terus Berlanjut Ismail menegaskan bahwa operasi kepatuhan ini akan terus dilakukan sepanjang tahun 2026. Pengawasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta Undang-Undang Cipta Kerja.

"Isu TKA menjadi perhatian besar publik. Kami meresponsnya dengan pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur. Perusahaan yang belum menyesuaikan diri diminta segera mematuhi aturan atau akan menghadapi sanksi lebih berat," tegas Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa saat ini masih ada beberapa perusahaan lain yang sedang dalam proses penghitungan denda.

Ia menyebut potensi penerimaan negara dari sektor ini kemungkinan besar akan terus bertambah seiring pemeriksaan yang intensif.

Baca Juga
  • Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa

Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan izin kerja TKA melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Millie Bobby Brown Rayakan Ultah ke-22 Secara Privat, Absennya Sejumlah Pemain Stranger Things Jadi Sorotan
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Preview, Head to Head, Prakiraan Line Up hingga Prediksi Skor Everton vs Man Utd: Misi Balas Dendam Setan Merah di Merseyside
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Aksi Koboi 2 Pemuda Acungkan Senpi di Metro Berujung Kemarahan Warga
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Resmi Bebas, Perdana Arie Bisa Lanjut Kuliah di UNY Semester Ini
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Terbang ke Ternate saat Sahur, Persija Tak Gelar Latihan di Markas Malut United
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.