Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku hingga tewas di Tual dipecat dari Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, saat jumpa pers, Senin (24/2) malam.
Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi personel yang melakukan kekerasan.
"Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.
Sidang KKEP ini berlangsung secara menyeluruh dengan menghadirkan total 14 saksi. Sebanyak 10 saksi hadir langsung di persidangan, sementara 4 lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan melalui konferensi daring.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim komisi menyimpulkan Bripda Masias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, ketaatan pada norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari yang telah dijalani. Atas putusan tersebut, Bripda Masias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” ujarnya
Adapun, terlepas dari sanksi pemecatan secara etik, proses hukum pidana terhadap Masias terus bergulir di Polres Tual. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa status Masias kini telah resmi menjadi tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi.
Ia juga menjamin bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan tanpa ada yang ditutup-tupi. "Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," tambahnya.
Atas perbuatannya, Masias dijerat dengan pasal berlapis Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.





