DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp170 Miliar

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Langkah ini merupakan implementasi dari PER-27/PJ/2025 yang telah efektif berlaku sejak akhir tahun lalu.

DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp170 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengambil tindakan tegas dalam penagihan aktif dengan melakukan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik bagi para penunggak pajak. 

Langkah ini merupakan implementasi dari PER-27/PJ/2025 yang telah efektif berlaku sejak akhir tahun lalu.

Baca Juga:
Waspada, Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah hingga Awal Maret

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto melaporkan bahwa sejak kebijakan ini dijalankan, puluhan wajib pajak telah kehilangan akses terhadap sejumlah layanan publik strategis akibat kelalaian mereka dalam melunasi kewajiban pajak.

"Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:
Prabowo Perkuat Kerja Sama Teknologi Semikonduktor Indonesia–Inggris

Tindakan pemblokiran ini terbukti cukup ampuh sebagai instrumen pendesak. Dari 29 wajib pajak yang diblokir aksesnya, total akumulasi tunggakan mencapai Rp170 miliar. Hingga saat ini, DJP berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar setelah akses layanan publik mereka dibatasi.

Sebagai gambaran skala tunggakan secara nasional, Bimo mengungkapkan bahwa per 31 Desember 2025, terdapat 23.509 wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta.

Baca Juga:
Prabowo Targetkan 15 Ribu Insinyur Indonesia Kuasai Teknologi Chip

Berdasarkan beleid terbaru tersebut, layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir meliputi akses penting yang menunjang operasional bisnis dan mobilitas wajib pajak, antara lain Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kemenkumham, Akses Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Layanan Publik Lainnya yang terkait dengan perizinan dan administratif pemerintah.

Rekomendasi pemblokiran ini dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta, telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak dan batas minimal Rp100 juta tidak berlaku jika pemblokiran bertujuan mendukung penyitaan aset tanah atau bangunan.

Baca Juga:
Begini Prediksi Analis Terhadap Kinerja Bisnis PGN

Pemerintah juga menyediakan jalur untuk memulihkan kembali akses layanan publik tersebut. PER-27/PJ/2025 mengatur bahwa pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak menunjukkan itikad baik atau memenuhi syarat administratif yakni melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, adanya putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak tersebut, telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai yang dianggap mencukupi untuk melunasi utang, dan mendapatkan persetujuan resmi untuk melakukan pengangsuran pembayaran pajak.

Proses pengajuan pemblokiran maupun pembukaannya dilakukan melalui penelitian ketat oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna memastikan tindakan yang diambil objektif dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke London usai dari Washington

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Malaysia dalam Jeriken Solar | BORGOL
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: El Mencho Tewas, Meksiko Tambah 2.000 Tentara demi Jaga Keamanan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Diplomasi Wisata Indonesia Pikat Pasar Balkan
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Iran-AS Memanas, Kemlu Siagakan Rencana Evakuasi WNI
• 18 jam laluokezone.com
thumb
‎FAKTA tegaskan kebijakan kesehatan publik harus kuat secara hukum
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.