‎FAKTA tegaskan kebijakan kesehatan publik harus kuat secara hukum

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menegaskan kebijakan kesehatan publik harus kuat secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait keberatan atas Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) tentang Edukasi Label Gula, Garam, dan Lemak yang diajukan oleh FAKTA Indonesia.

"Bentuk aturan bukan sekadar soal nomenklatur. Ini menyangkut kekuatan hukum dan daya ikat terhadap masyarakat luas. Jika hanya dalam bentuk keputusan, maka berpotensi lemah secara yuridis," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, FAKTA Indonesia telah mengajukan keberatan atas RKMK tentang Edukasi Label Gula, Garam, dan Lemak melalui surat resmi kepada Menteri Kesehatan, menyusul uji publik yang digelar pada Januari dan Februari 2026.

Ari mengatakan rancangan aturan tersebut bermasalah, baik dari sisi hukum maupun substansi kebijakan karena pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk itu, dia menegaskan aturan pelaksanaannya semestinya berbentuk Peraturan Menteri, bukan sekadar Keputusan Menteri.

‎"Kebijakan kesehatan publik harus kuat secara hukum, transparan dalam prosesnya, dan melibatkan masyarakat secara bermakna," tegas Ari.

Baca juga: Gelar aksi damai, Fakta Indonesia desak penerapan cukai MBDK‎

FAKTA Indonesia, kata dia, mengkritisi proses penyusunan rancangan yang dinilai belum melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Ari menyebutkan undangan kepada masyarakat sipil baru diberikan ketika draf sudah disusun.

‎"Partisipasi publik seharusnya dilakukan sejak tahap awal perumusan, bukan saat rancangan sudah hampir final. Kebijakan publik membutuhkan dialog yang terbuka dan inklusif," ujar Ari.

Dari sisi substansi, dia menyoroti model label gizi "nutri level" yang diusulkan dalam rancangan tersebut karena model itu belum memiliki bukti ilmiah yang kuat dalam menekan konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Dia menuturkan praktik terbaik di berbagai negara justru menunjukkan efektivitas model label peringatan (warning label) dalam mengurangi konsumsi produk tinggi gula, garam, dan lemak.

Selain itu, FAKTA Indonesia juga mempertanyakan skema penerapan label yang disebut bersifat sukarela.

Ari menilai kebijakan sukarela berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.

‎"Jika tujuannya menekan angka Penyakit Tidak Menular, maka kebijakan harus bersifat wajib dan memiliki dasar hukum yang kuat," pungkas Ari.

Atas dasar tersebut, FAKTA Indonesia mendesak agar pemerintah menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan yang berbasis data ilmiah serta selaras dengan praktik terbaik global.

Ari pun meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum penyusunan RKMK tersebut.

Baca juga: FAKTA Indonesia desak penerapan cukai MBDK

Baca juga: Pemerintah harus segera terapkan kebijakan cukai MBDK


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sindikat Judol Modus Sebar Link via WhatsApp Blast, 5 Orang Diciduk Polda Jabar
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Usai Persib Bandung Tersingkir, Pratama Arhan Jadi Wajah Indonesia di ACL 2 dan Berpeluang Bentrok dengan Cristiano Ronaldo
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Cara Pulih dari Burnout Menurut Psikolog
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Nikmati Buka Puasa di Fraser Residence Menteng, Meriah dengan Sufi Dance dan Turkish Ice Cream
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolri Perintahkan Sanksi Berat bagi Anggota Brimob yang Aniaya Siswa di Maluku
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.