Begini Perintah KI Pusat kepada BKN soal Hasil TWK Pegawai KPK

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Informasi (KI) Pusat memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk membuka informasi tentang hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pemohon sengketa informasi.

"Memerintahkan termohon (BKN RI) untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.3, hanya kepada pemohon," kata Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn.

BACA JUGA: Eks Pegawai KPK Tak Lulus TWK Menang Gugatan di KI, Begini Respons Budi


Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Perintah itu disampaikan Vici dalam sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara pemohon Ita dan Hotman melawan BKN RI, yang disiarkan dan dipantau dari Jakarta, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA: 3 Polisi di Donggala Ini Dipecat, Pernyataan Kompol Sulardi, Tegas!

Pemohon tersebut adalah dua mantan pegawai KPK yang dinilai menjadi korban TWK yang dilakukan dalam rangka pengalihan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 2021, yakni Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.

Mereka menjadi representasi 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sehingga di-PHK.

Sementara itu, Vici saat membacakan putusan perkara 043/XI/KIP-PS/2021, mengatakan bahwa pemberian informasi tersebut oleh BKN RI mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 50 Ayat (2) dan (3) Peraturan KI tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Pada kesempatan berbeda, Ita menyatakan, putusan KI Pusat tersebut merupakan salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan 57 korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak lima tahun lalu.

Sementara Hotman menyatakan, putusan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan 57 korban TWK KPK.

"Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata dia.

Adapun Ketua IM57+ Institute Laksa Anindito menyatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan status 57 korban TWK KPK.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
50 Tim Bakal Meriahkan Festival Patrol Ramadan PSI Sulsel
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Duel Penentuan Juara! Megatron vs Gresik Phonska Bisa Ubah Peta Final Four Proliga 2026
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Buka Peluang Jerat Bluray Cargo sebagai Tersangka Korporasi Kasus Suap Impor Bea Cukai
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Tiongkok Desak AS Cabut Tarif Sepihak usai Putusan Mahkamah Agung
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Bubur Harisah, Sajian Menu Buka Puasa Khas Cirebon
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.