FAJAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Bluray Cargo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami konstruksi perkara untuk memastikan apakah praktik pemberian uang tersebut merupakan tindakan individu atau kebijakan korporasi.
“Kami akan melihat lagi perkembangannya seperti apa, karena beberapa saksi masih terus dipanggil,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Dari pihak perusahaan, yakni John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional.
Sementara dari unsur pejabat Bea Cukai, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.
KPK menduga terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan oknum pejabat DJBC untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor agar tidak melalui pemeriksaan fisik yang ketat. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Dalam operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, penyidik menyita uang tunai dan logam mulia bernilai miliaran rupiah dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan. Salah satu penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, menemukan uang sekitar Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan alat bukti untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan menetapkan badan usaha sebagai tersangka apabila unsur pertanggungjawaban korporasi terpenuhi. (jpg/*)





