Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Praperadilan Tersangka di Kasus Haji Hari Ini (24/2)

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana yang diajukan pihaknya untuk menguji penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," keterangan jenis perkara di laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilihat Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meyakini seluruh aspek formil maupun materiil telah sesuai. Begitu pun penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada.

"Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024 seluruh aspek formil dan materiilnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidikan," kata Budi.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026. 

Baca Juga

  • KPK Perpanjang Masa Pencekalan Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri
  • Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.

"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%–50%. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa-apa, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Cedera AC Milan: Ruben Loftus-Cheek Jalani Operasi Rahang, Sempat Pakai Penyangga Leher Usai Benturan Horor Lawan Parma
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Usai Persib Bandung Tersingkir, Pratama Arhan Jadi Wajah Indonesia di ACL 2 dan Berpeluang Bentrok dengan Cristiano Ronaldo
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat Nilai Ada Progres Nyata di Ekonomi dan Layanan Publik
• 18 jam laluterkini.id
thumb
Modus Baru! Kapolda Sumsel Musnahkan Narkoba Berbentuk Cartridge
• 56 menit laluokezone.com
thumb
Foto: Saat Kota New York Dilanda Badai Salju
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.