JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagai permohonan eks pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, komisi antirasuah dalam sidang ini sebagai pihak terkait. Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak termohon.
“KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (24/2/2025).
Budi mengatakan, pada proses sidang, KPK dalam kapasitas sebagai saksi telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini.
“Jadi kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini,” ujarnya.
Baca juga: Periksa Pegawai Bea Cukai, KPK Dalami Prosedur Kerja Kepabeanan
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua eks pegawai KPK itu adalah Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.
“Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan Informasi terbuka sebagian hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP,” kata Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn saat membacakan amar putusan yang ditayangkan di kanal YouTube Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (23/2/2026).
Dalam putusan tersebut, majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Yaqut Digelar Besok, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Selain itu, KIP memerintahkan BKN untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sesuai dengan mekanisme pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 7 huruf e UU KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP, yakni menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan menyangkut informasi pribadi pihak lain.
“Memerintahkan Termohon (BKN) untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon,” ucap majelis KIP.
Dalam pertimbangannya, KIP menyatakan bahwa BKN telah keliru dan inkonsisten karena menetapkan suatu informasi publik menjadi informasi publik yang dikecualikan tanpa menguasai terlebih dahulu informasi a quo, sehingga pengujian konsekuensi BKN dinyatakan tidak relevan dan sepatutnya tidak diterima.
Baca juga: KPK Buka Peluang Minta Keterangan OSO soal Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag
KIP juga memandang BKN selaku penyelenggara tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit, serta diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan proses seleksi di tempat bekerja Pemohon, memiliki informasi yang dimohonkan.
“Maka, majelis berpendapat adalah informasi terbuka sebagian hanya bagi Pemohon dan dapat diberikan hanya kepada Pemohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan akses terhadap informasi a quo hanya kepada Pemohon dengan menghitamkan atau mengaburkan nama-nama pihak penilai sesuai dengan mekanisme pemberian akses informasi bagi Pemohon informasi publik berdasarkan Pasal 22 ayat 7 huruf e Undang-Undang KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP,” ucap majelis.
Hotman Tambunan menyambut baik putusan majelis KIP tersebut.





