FAJAR, JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (24/2). Sidang berlangsung di ruang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Yaqut hadir langsung dalam persidangan, didampingi tim kuasa hukumnya. Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) juga tampak berada di lokasi, mengenakan seragam lengkap dan berjaga di area luar PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah.
Namun, pada sidang perdana ini, KPK mengajukan permohonan penundaan. Alasannya, lembaga antirasuah tersebut tengah menghadiri empat sidang praperadilan lain secara paralel.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” ujar Budi dalam keterangannya.
Budi menegaskan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan.
“Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024, seluruh aspek formil dan materiel sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik,” tegasnya. (jpg/*)





