Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung AS, yang berdampak pada iklim perdagangan Indonesia sebagai negara mitra bisnis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dinamika perdagangan global tentu berpengaruh pada sektor usaha dalam negeri yang membuka potensi terjadinya praktik rasuah, dalam hubungan antara pemerintah dan sektor swasta.
Advertisement
"Ya, tentunya itu berdampak ke iklim bisnis di Indonesia. KPK ikut berkontribusi memastikan iklim bisnis bisa diminimalkan dari ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).
Budi menjelaskan, sektor swasta memiliki peran besar dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Karenanya, demi mencegah potensi rasuah, KPK terus berupaya melakukan pencegahan.
Pasalnya, langkah preventif ini tidak bisa hanya dilakukan di lingkup pemerintah saja, melainkan juga harus menyasar ke pihak perusahaan dan pelaku usaha yang menjadi mitra.
"Penguatan integritas dan nilai-nilai antikorupsi tidak cukup hanya di satu sisi pemerintah saja, tapi juga di sektor swasta sebagai penyedia barang dan jasa," tegas Budi.




