Jakarta (ANTARA) - Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Wahiduddin Adams mengatakan kewenangan diskresioner menteri untuk menentukan pembagian kuota haji reguler sejatinya menjamin penyelenggaraan haji reguler dapat dilakukan dengan prinsip kepastian hukum, sesuai amanat konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Wahiduddin Adams, yang juga mantan hakim konstitusi, saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
“Berdasarkan pasal UU a quo (tersebut), menteri justru memiliki keharusan untuk membatasi diri agar menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif, apabila akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya demikian agar keberlangsungan prinsip kepastian hukum yang lebih adil tetap terjamin,” katanya, dikutip dari laman MK, Selasa.
Adapun Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah mengatur bahwa “Pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan: a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau b. proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.”
Menurut Wahiduddin, berdasarkan pasal tersebut, menteri tidak hanya memiliki opsi alternatif untuk menentukan variabel dasar pertimbangan pembagian kuota haji reguler, tetapi juga memiliki opsi kumulatif ataupun alternatif. Sebab, dalam pasal dimaksud terdapat kata “dan/atau”.
“Pasal UU a quo juga menegaskan kewenangan diskresioner menteri guna menentukan pembagian kuota haji reguler tidak menjadi sangat besar sekaligus sangat luas dengan hanya memiliki opsi untuk menggunakan beberapa variabel tersebut secara alternatif ketika akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya untuk menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif,” jelasnya.
Ia lebih lanjut mengatakan kebijakan tentang penentuan pembagian kuota haji reguler harus dimaknai sebagai bentuk kebijakan yang senantiasa dinamis dan adaptif, mengingat setiap tahunnya terdapat berbagai dinamika dan kebijakan pemberian kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah turut menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (23/2) itu. Salah satu saksi yang dihadirkan, yaitu ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Nur Alim.
Dalam kesaksiannya, Nur Alim mengaku telah mendaftar haji pada 22 Agustus 2011. Pada awal 2025, ia mengecek estimasi keberangkatan haji pada 2029. Namun, pada 13 Desember 2025, ia mendapat pemberitahuan bahwa dirinya masuk dalam daftar jemaah haji pemberangkatan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“Pada hari yang sama saya langsung menuju ke kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Soppeng, kemudian saya diminta untuk melengkapi administrasi dan pelunasan pembayaran Ibadah Haji. Semua itu sudah saya lakukan sehingga saya resmi menjadi calon jemaah haji yang berangkat pada tahun 2026 Masehi,” tuturnya.
Perubahan sistem pembagian kuota disebut berdampak langsung pada percepatan waktu keberangkatan jemaah haji. Hal ini juga disampaikan oleh saksi pemerintah berikutnya, Muhamad Molik yang aktif sebagai pembina dan pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Nurul Hayat di Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan para jemaah yang dibimbingnya, Molik menyebut kebijakan baru ini membuat estimasi keberangkatan jemaah menjadi lebih maju dan pasti. Kondisi itu disebut memberikan ketenangan bagi jemaah dan keluarga serta membantu organisasinya dalam menyusun pembinaan yang lebih terencana.
“Berdasarkan pengalaman lapangan, perubahan kebijakan melalui UU 14 Tahun 2025, khususnya kebijakan dalam penetapan kuota haji berdasarkan jumlah jemaah daftar tunggu di masing-masing provinsi merupakan ikhtiar negara untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.
Permohonan uji materi nomor 237/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh calon jemaah haji reguler, Endang Samsul Arifin. Ia mendalilkan, Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah menyebabkan tidak adanya ketentuan yang jelas terkait skema pembagian kuota haji reguler secara tegas dan pasti.
Dalam permohonannya, Endang yang berprofesi sebagai dosen menyampaikan, menteri agama pada musim haji 2025 telah menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah penduduk musilm antarprovinsi. Namun, pada musim haji 2026, menteri agama menetapkan pembagiannya berdasarkan daftar tunggu haji.
Kondisi yang demikian, menurut Endang, menyebabkan para calon jemaah haji reguler tidak dapat memprediksi opsi yang akan dipilih oleh menteri agama dari tahun ke tahun. Alhasil, para calon jemaah haji reguler disebut berada dalam ketidakpastian terkait estimasi tahun keberangkatannya ke Tanah Suci.
Ia memandang, norma Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah hanya dapat memberikan kepastian hukum yang adil apabila norma tersebut menentukan secara tegas dan pasti pembagian kuota haji reguler menggunakan skema kombinasi yang dilakukan secara adil dan berimbang.
Oleh karenanya, ia memohon kepada Mahkamah agar norma pasal dimaksud dimaknai menjadi “Pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang.”
Pernyataan itu disampaikan Wahiduddin Adams, yang juga mantan hakim konstitusi, saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
“Berdasarkan pasal UU a quo (tersebut), menteri justru memiliki keharusan untuk membatasi diri agar menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif, apabila akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya demikian agar keberlangsungan prinsip kepastian hukum yang lebih adil tetap terjamin,” katanya, dikutip dari laman MK, Selasa.
Adapun Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah mengatur bahwa “Pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan: a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau b. proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.”
Menurut Wahiduddin, berdasarkan pasal tersebut, menteri tidak hanya memiliki opsi alternatif untuk menentukan variabel dasar pertimbangan pembagian kuota haji reguler, tetapi juga memiliki opsi kumulatif ataupun alternatif. Sebab, dalam pasal dimaksud terdapat kata “dan/atau”.
“Pasal UU a quo juga menegaskan kewenangan diskresioner menteri guna menentukan pembagian kuota haji reguler tidak menjadi sangat besar sekaligus sangat luas dengan hanya memiliki opsi untuk menggunakan beberapa variabel tersebut secara alternatif ketika akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya untuk menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif,” jelasnya.
Ia lebih lanjut mengatakan kebijakan tentang penentuan pembagian kuota haji reguler harus dimaknai sebagai bentuk kebijakan yang senantiasa dinamis dan adaptif, mengingat setiap tahunnya terdapat berbagai dinamika dan kebijakan pemberian kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pemerintah turut menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (23/2) itu. Salah satu saksi yang dihadirkan, yaitu ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Nur Alim.
Dalam kesaksiannya, Nur Alim mengaku telah mendaftar haji pada 22 Agustus 2011. Pada awal 2025, ia mengecek estimasi keberangkatan haji pada 2029. Namun, pada 13 Desember 2025, ia mendapat pemberitahuan bahwa dirinya masuk dalam daftar jemaah haji pemberangkatan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“Pada hari yang sama saya langsung menuju ke kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Soppeng, kemudian saya diminta untuk melengkapi administrasi dan pelunasan pembayaran Ibadah Haji. Semua itu sudah saya lakukan sehingga saya resmi menjadi calon jemaah haji yang berangkat pada tahun 2026 Masehi,” tuturnya.
Perubahan sistem pembagian kuota disebut berdampak langsung pada percepatan waktu keberangkatan jemaah haji. Hal ini juga disampaikan oleh saksi pemerintah berikutnya, Muhamad Molik yang aktif sebagai pembina dan pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Nurul Hayat di Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan para jemaah yang dibimbingnya, Molik menyebut kebijakan baru ini membuat estimasi keberangkatan jemaah menjadi lebih maju dan pasti. Kondisi itu disebut memberikan ketenangan bagi jemaah dan keluarga serta membantu organisasinya dalam menyusun pembinaan yang lebih terencana.
“Berdasarkan pengalaman lapangan, perubahan kebijakan melalui UU 14 Tahun 2025, khususnya kebijakan dalam penetapan kuota haji berdasarkan jumlah jemaah daftar tunggu di masing-masing provinsi merupakan ikhtiar negara untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.
Permohonan uji materi nomor 237/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh calon jemaah haji reguler, Endang Samsul Arifin. Ia mendalilkan, Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah menyebabkan tidak adanya ketentuan yang jelas terkait skema pembagian kuota haji reguler secara tegas dan pasti.
Dalam permohonannya, Endang yang berprofesi sebagai dosen menyampaikan, menteri agama pada musim haji 2025 telah menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah penduduk musilm antarprovinsi. Namun, pada musim haji 2026, menteri agama menetapkan pembagiannya berdasarkan daftar tunggu haji.
Kondisi yang demikian, menurut Endang, menyebabkan para calon jemaah haji reguler tidak dapat memprediksi opsi yang akan dipilih oleh menteri agama dari tahun ke tahun. Alhasil, para calon jemaah haji reguler disebut berada dalam ketidakpastian terkait estimasi tahun keberangkatannya ke Tanah Suci.
Ia memandang, norma Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah hanya dapat memberikan kepastian hukum yang adil apabila norma tersebut menentukan secara tegas dan pasti pembagian kuota haji reguler menggunakan skema kombinasi yang dilakukan secara adil dan berimbang.
Oleh karenanya, ia memohon kepada Mahkamah agar norma pasal dimaksud dimaknai menjadi “Pembagian kuota haji reguler didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang.”





