Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Polisi menahan ayah balita PM di Sragen akibat dugaan penganiayaan berulang, memicu pendampingan medis dan psikologis korban.
  • KemenPPPA memprioritaskan asesmen kapasitas pengasuhan kakek nenek untuk menentukan pola pengasuhan sementara anak.
  • Dugaan motif kekerasan sementara terkait tekanan ekonomi, sementara proses hukum menempatkan kekerasan anak sebagai tindak pidana.

Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial PM (3) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi perhatian pemerintah setelah video kekerasan terhadap korban beredar luas dan memicu penanganan cepat aparat.

Dalam kasus tersebut, ayah kandung korban dilaporkan melakukan kekerasan fisik berulang terhadap anaknya. Polisi telah menahan terlapor sejak 21 Februari 2026, sementara korban menjalani pendampingan medis dan psikologis.

Di tengah proses hukum, pemerintah mulai menyoroti persoalan yang dinilai lebih mendesak, yakni kepastian pengasuhan anak setelah pelaku ditahan.

Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, mengatakan asesmen terhadap kapasitas pengasuhan kakek dan nenek korban kini menjadi prioritas sebelum menentukan pola pengasuhan sementara.

Berdasarkan pendampingan lapangan, PM sebelumnya tinggal bersama kakek dan nenek karena ibunya bekerja di Taiwan selama enam bulan terakhir. Situasi berubah ketika ayah korban menjemput anak secara paksa dan kemudian diduga melakukan kekerasan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sragen bersama unit PPA kepolisian telah melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk visum dan pemantauan kondisi psikologis.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan anak korban berada dalam lingkungan pengasuhan yang aman dan stabil.

“Pengasuhan sementara anak akan menjadi prioritas utama, termasuk asesmen kapasitas pengasuhan kakek dan nenek serta komunikasi dengan ibu anak-anak tersebut,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (23/2/2026).

Asesmen dilakukan untuk menilai kesiapan pengasuh dari aspek emosional, kesehatan, kemampuan perlindungan, serta stabilitas lingkungan tempat tinggal anak.

Baca Juga: Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual

Pendampingan juga diberikan kepada tiga saudara korban lainnya, yakni F (9), K (7), dan S (5), yang turut terdampak situasi kekerasan dalam keluarga tersebut.

Indra menyebut dugaan motif sementara berkaitan dengan tekanan ekonomi, meski penyidik masih mendalami latar belakang kekerasan.

"Selama anak bersama terlapor sering mendapatkan sasaran kekerasan, dan motif sementara akibat masalah ekonomi. Pengasuhan sementara anak akan menjadi prioritas utama, termasuk asesmen kapasitas pengasuhan kakek dan Nenek serta komunikasi dengan Ibu anak-anak tersebut," tuturnya.

Indra menilai kekerasan fisik terhadap anak memang masih sering berangkat dari praktik disiplin yang dianggap wajar dalam rumah tangga, meski berpotensi menimbulkan luka fisik maupun trauma psikologis.

Dalam sejumlah kasus, kekerasan yang terjadi di ruang domestik baru terungkap setelah muncul bukti visual atau laporan dari lingkungan sekitar.

Kerangka hukum Indonesia sendiri menempatkan kekerasan terhadap anak sebagai tindak pidana, termasuk ketika pelaku merupakan orang tua, dengan ancaman hukuman yang dapat diperberat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Irwansyah dan Zaskia Sungkar Ungkap Arti Nama Anak Ketiga
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Bahasa Tubuh Jadi Sorotan, Pangeran William dan Kate Disebut Beristegang Saat Hadiri BAFTA Awards
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pengusaha Ungkap Efek Domino Kalau RI Impor 105.000 Pikap India
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tengku Dewi Comeback Jadi DJ, Mantan Istri Andrew Andhika Akui Gengsi Ambil Saweran
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Jadwal Siaran Langsung Everton vs MU: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
• 21 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.