Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut kecelakaan yang melibatkan dua bus Transjakarta di Koridor 13 (Puri Beta–Petukangan) ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, terjadi akibat kesalahan manusia (human error).
“Secara manajemen, Transjakarta sudah cukup rapi. Ini human error, bukan karena faktor lain. Mungkin pengemudi tidurnya kurang apalagi sedang puasa, sehingga kemudian bus melawan arah dan terjadi kecelakaan, mengakibatkan 23 korbannya,” kata Pramono, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, salah satu pramudi mengemudikan bus setelah bekerja selama dua hari berturut-turut. Pengemudi diduga mengantuk dan kehilangan kendali hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan bus lainnya.
Dari total 23 korban, dua orang dirujuk ke Rumah Sakit Bakti Asih dan 21 lainnya ke Rumah Sakit Sari Asih untuk mendapatkan perawatan.
“Perlu diketahui, seluruh korban ditanggung sepenuhnya oleh Transjakarta,” ujar Pramono.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian menyimpulkan kecelakaan terjadi karena salah satu sopir tertidur saat mengemudi.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, peristiwa bermula ketika dua bus melaju dari arah berlawanan.
“Sopir Y mengemudikan TJ Bianglala B 7136 SGA dari arah Kebayoran menuju Cipulir. Sementara AS mengemudikan TJ Mayasari Bhakti B 7353 TGC dari arah sebaliknya,” ujar Ojo.
Menurut dia, pengemudi berinisial Y mengaku tertidur sehingga kendaraannya masuk ke jalur lawan arah dan menyebabkan tabrakan adu banteng.
Penanganan dan Evakuasi
Disisi lain, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan kecelakaan tersebut menyebabkan bagian depan bus mengalami kerusakan cukup parah. Sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka ringan.
“Petugas melakukan evakuasi cepat ke halte terdekat, dan pelanggan yang mengalami luka ringan sudah mendapatkan penanganan,” kata Ayu.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Redaksi TVRINews





