KUPANG, KOMPAS - Polisi akhirnya menetapkan YCG dan MAR sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Kedua tersangka merupakan pengelolaan tempat hiburan malam yang mempekerjakan 13 korban perdagangan orang asal Jawa Barat.
"Langkah tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Henry Novika Chandra, Selasa (24/2/2026).
Penetapan tersangka itu disimpulkan dalam gelar perkara yang berlangsung di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada Senin (23/2/2026) malam. Dalam gelar perkara itu disepakati sejumlah unsur yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Henry, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang.
Henry menambahkan, Polri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.
Secara lebih detail, lanjut Henry, penyidik Polres Sikka akan menjelaskan dalam konferensi pers yang menurut rencana akan digelar pada Selasa (24/2/2026) siang. Konferensi pers akan berlangsung di Markas Polres Sikka di Maumere.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suster Fransiska Imakulata SSpS menyelamatkan para korban. Ia menuturkan, 13 perempuan dalam kasus itu berasal dari sejumlah daerah di Jabar seperti Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Ada di antara mereka yang berusia anak dan mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Mereka dibawa ke Maumere tidak secara bersamaan dalam beberapa tahun terakhir.
Korban kemudian meminta perlindungan ke Suster Fransiska selaku Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), sebuah lembaga bernafaskan Katolik yang konsen pada isu kemanusian. Terungkap, korban ini mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekspolitasi secara seksual. Korban bekerja pada salah satu tempat hiburan malam di Maumere.
Saat direkrut, mereka diiming-imingi gaji sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Selain itu mereka dijanjikan mendapatkan fasilitas berupa mes gratis, pakaian, dan layanan kecantikan gratis. Namun, setelah tiba di Maumere, mereka ditipu.
Serial Artikel
Mengapa Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Sikka?
Masih belum ada titik terang dalam kasus perdagangan orang di Sikka, Nusa Tenggara Timur. Mengapa polisi tak kunjung menetapkan tersangka?
Mereka dipaksa membayar sewa mes sebesar Rp 300.000 per bulan dan diberi makan hanya sekali dalam sehari. Mereka dilarang keluar dari area tempat hiburan. Jika membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral, mereka harus membayar karyawan sebesar Rp 50.000.
Jika ingin jalan-jalan ke luar, mereka harus membayar Rp 200.000. Setiap kali ulang tahun temannya, mereka wajib setor Rp 170.000. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, mereka didenda Rp 2,5 juta, terlibat adu mulut denda Rp 2,5 juta, berkelahi dan merusakkan fasilitas didenda Rp 5 juta.
Tenaga ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Gabriel Goa mendorong agar penyelidikan atas kasus dugaan perdagangan orang diperluas ke berbagai tempat hiburan malam di Sikka. Kemungkinan masih banyak korban perdagangan orang di sana.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjemput korban perdagangan orang pada Senin pagi berpotensi mengaburkan proses hukum. Suster Fransiska menilai, Dedi Mulyadi alias KDM, tidak berterus terang.
Dalam konferensi pers secara daring pada Senin (23/2/2026) pagi, Suster Fransiska mengaku terkejut dengan keputusan KDM yang langsung membawa pulang para korban. Sebab, proses hukum sedang berlangsung. Belum ada penetapan tersangka ketika para korban diterbangkan ke Jawa Barat.
Menurut Ika, dalam pembicaraan dengan KDM lewat sambungan telepon beberapa hari sebelumnya, KDM mengatakan ingin datang menemui para korban. Suster Ika pun menyambut baik dan berharap KDM mendukung proses hukum. Korban sudah boleh pulang setelah penetapan tersangka.
Serial Artikel
Kala Biarawati Katolik Selamatkan Korban TPPO dari Tempat Hiburan Malam
Hampir satu bulan kasus TPPO terungkap, Polres Sikka di NTT belum menetapkan status tersangka. Terduga pelaku masih bebas.





