Narkoba Eks Kapolres Bima Disebut Didapat Saat Menjabat Wakasat Reskrim Jakut

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Asal-usul narkotika yang ditemukan dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mulai terungkap dalam sidang etik.

Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menyebut barang tersebut diperoleh kliennya saat masih menjabat sebagai Wakasat Reserse Jakarta Utara.

“Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara,” ujar Rofiq usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (19/2/2026), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Polwan Polres Tangsel Dijemput 6 Mobil Polisi Terkait Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Menurut Rofiq, Didik mengklaim barang tersebut merupakan barang yang tidak bertuan dan tidak tercatat sebagai barang bukti perkara.

“Yang menurut beliau itu barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” lanjutnya.

Rofiq menyebut narkotika dan psikotropika itu digunakan untuk konsumsi pribadi.

Gunakan sejak 2019

Dalam kesempatan yang sama, Rofiq juga mengungkap bahwa kliennya telah mengonsumsi narkotika sejak 2019.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq.

Baca juga: Bareskrim Ungkap AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Rp 2,8 M dari Narkoba

Ia menilai penggunaan tersebut terjadi karena faktor ketergantungan. Pernyataan itu juga disampaikan sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga.

Berujung PTDH

Kasus ini berujung pada sanksi berat. Majelis sidang KKEP Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Didik pada Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, sanksi tersebut dijatuhkan atas tindak pidana narkotika yang dilakukan Didik.

Selain PTDH, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, yang telah dijalaninya.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Kemudian, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Dalam putusan tersebut, perilaku Didik juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahkamah Pidana Internasional Mulai Sidang Praperadilan Duterte
• 23 jam laludetik.com
thumb
Takjil Ramadan Makassar Aman, Ini Standar BPOM
• 23 jam lalucelebesmedia.id
thumb
BEI Suspensi Wanteg Sekuritas (Kode Broker: AN), Intip Kondisi Keuangannya
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
SPPG Tak Boleh Hanya Dipasok Satu Suplier 
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemlu RI Pastikan KBRI Teheran Siaga Pantau WNI di Tengah Ketegangan Iran dan Amerika Serikat
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.