KPK mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama yang mempersoalkan status tersangka itu diagendakan digelar pada hari ini.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/2).
"Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid (praperadilan) lainnya," sambungnya.
Budi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja gugatan yang sedang dihadapi KPK. Merujuk situs PN Jaksel, ada setidaknya enam gugatan praperadilan dengan KPK sebagai pihak Termohon.
Berikut daftarnya:
Aswin Griksa Fitranto (Sah atau tidaknya penetapan tersangka)
Gus Yaqut (Sah atau tidaknya penetapan tersangka)
Adiputra Kurniawan (Sah atau tidaknya penetapan tersangka)
Paulus Tannos (Sah atau tidaknya penetapan tersangka)
Asis Budianto (Sah atau tidaknya penangkapan)
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Sah atau tidaknya penyitaan)
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.





