FAJAR, JAKATA – Arya Iwantoro wajib mengembalikan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara penuh. Hal tersebut terjadi karena dugaan pelanggaran kontrak pengabdian. Simak rincian estimasi dana yang harus dikembalikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan sangat tegas. Skandal beasiswa Dwi Sasetyaningtyas memicu audit pemerintah secara menyeluruh.
Arya Iwantoro harus memulangkan semua fasilitas dana negara. Dirut LPDP sudah menjalin komunikasi intensif dengan pihak terkait.
Pihak Arya kabarnya sudah setuju mengembalikan dana tersebut. Nilai pengembalian dana beasiswa kini ditambah bunga sesuai aturan.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya,” beber Purbaya, Senin (23/2/2026).
Uang rakyat tersebut bukan merupakan hibah cuma-cuma dari negara. Semua penggunaan dana publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Analisis Total Biaya Kuliah
Total tagihan Arya Iwantoro kini menjadi sorotan tajam publik. Selebgram Bima Yudho mengurai rincian estimasi biaya secara terbuka.
“Jadi yang bersangkutan ngelanjutin kuliah master dari 2014 sampai 2016 di Utrecht. Terus lanjut lagi PhD dari 2017 sampai 2022,” terang Bima Yudho melalui akun Instagram Awbimax.
Total estimasi dana mencapai sekitar 182.585 Euro di Belanda. Jumlah ini setara dengan Rp3,6 miliar jika dikonversi sekarang.
Rincian Komponen Biaya Studi
Biaya kuliah Master atau S-2 mencapai angka 29.560 Euro. Biaya kuliah program PhD tercatat sebesar 12.500 Euro.
Tunjangan hidup masa S-2 berjumlah sekitar 34.200 Euro. Tunjangan hidup masa PhD mencapai angka 85.500 Euro.
Terdapat juga biaya asuransi kesehatan sebesar 8.400 Euro. Tunjangan kedatangan atau settlement allowance sebesar 1.425 Euro.
Tunjangan buku dan riset mencapai total 5.000 Euro. Tiket pesawat internasional membutuhkan dana sebesar 6.000 Euro.
Akar Masalah Kontroversi Paspor
Dwi Sasetyaningtyas mengunggah konten paspor Inggris anak keduanya. Pernyataannya tentang status WNI memicu kemarahan besar publik Indonesia.
Masyarakat menilai tindakan tersebut sangat merendahkan identitas nasional kita. Pasangan ini diketahui dibiayai penuh oleh dana pajak rakyat.
Secara aturan, Arya diduga kuat melanggar kewajiban pengabdian 2N+1. Alumni wajib berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
LPDP bertindak objektif dalam memproses setiap laporan pelanggaran kontrak. Integritas penerima beasiswa kini menjadi perhatian serius pihak kementerian.
Sanksi Daftar Hitam Pemerintah
Dwi Sasetyaningtyas telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui pernyataannya telah menyakiti perasaan masyarakat Indonesia.
Namun, proses sanksi administratif tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku. Menkeu Purbaya memastikan Arya akan masuk daftar hitam pemerintah.
Status blacklist berlaku di seluruh instansi pemerintahan Indonesia selamanya. Ini merupakan peringatan keras bagi seluruh penerima beasiswa negara.
Jangan pernah menghina negara sendiri setelah menerima fasilitas publik. Pemerintah akan terus menjaga amanah dana pendidikan demi bangsa. (*)
Rincian Prakiraan Biaya yang Harus Dikembalikan
- S-2 Tuition Fee: 29.560 Euro
- S-3 Tuition Fee: 12.500 Euro
- Living Allowance (S-2): 34.200 Euro
- Living Allowance (S-3): 85.500 Euro
- Health Insurance: 8.400 Euro
- Settlement Allowance: 1.425 Euro
- Research/Book Allowance: 5.000 Euro
- International Airfare: 6.000 Euro
Total keseluruhan mencapai 182.585 Euro atau setara Rp3.621.317.856





