Sidang Perdana: Yaqut Gugat Status Tersangka KPK Hari Ini

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRInews – Jakarta

Lembaga antirasuah pastikan kecukupan alat bukti dalam kasus kuota haji tambahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa 24 Februari 2026. Gugatan tersebut bertujuan untuk menguji validitas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum dalam proses penyidikan telah dijalankan sesuai koridor yang berlaku. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Biro Hukum KPK akan memberikan jawaban secara formal di hadapan majelis hakim.

"Kami menghormati mekanisme praperadilan sebagai hak hukum tersangka untuk menguji prosedur penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. "Kami yakinkan bahwa seluruh aspek formil maupun materiil dalam perkara ini telah dipenuhi oleh penyidik."

Kronologi dan Dasar Perkara

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025 melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). 

Pada Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Fokus utama penyelidikan tertuju pada redistribusi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah. 

Sesuai regulasi, kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk haji reguler. Namun, kebijakan Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara merata (50-50) antara haji reguler dan khusus, yang diduga dilakukan melalui kesepakatan di luar prosedur hukum dengan pihak biro perjalanan.

Implikasi Hukum dan Kerugian Negara

KPK menduga adanya potensi kerugian negara yang signifikan, dengan estimasi awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Hal ini berkaitan dengan pengalihan sekitar 8.400 jatah haji reguler menjadi kuota komersial yang menguntungkan agen travel tertentu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dijadwalkan mulai bersidang pada pukul 10.00 WIB. 

Pihak KPK menekankan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang solid.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu sudah melalui pertimbangan kecukupan bukti yang kuat," tambah Budi menutup keterangannya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Tanya Harga Gas Masela Ekonomis Atau Tidak? Ini Jawaban Inpex
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadwal dan Cara Penukaran Uang Lebaran 2026 via Aplikasi PINTAR BI
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
• 2 jam lalusuara.com
thumb
SPT Tahunan Orang Pribadi Harus Nihil?
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Oknum Brimob Penganiaya Siswa Resmi Dipecat, Kapolda Maluku Jelaskan Tindakannya
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.