SPT Tahunan Orang Pribadi Harus Nihil?

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bagi sebagian besar wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, melihat status nihil di akhir pengisian SPT Tahunan adalah sebuah kelegaan. Sebaliknya, munculnya status "kurang bayar" sering kali memicu kepanikan. Muncul pertanyaan klasik: Saya kan sudah dipotong pajak oleh kantor setiap bulan, lalu mengapa di akhir tahun masih harus bayar lagi?

Di era baru sistem perpajakan Coretax, pemahaman mengenai status SPT ini menjadi semakin krusial. Sebab, berbeda dengan sistem sebelumnya, Coretax mengintegrasikan data secara real-time dan transparan.

Wajib pajak kini disuguhkan data penghasilan yang sudah terekam otomatis (prepopulated) di portal pribadinya. Ketidaksinkronan data antara apa yang kita laporkan dengan apa yang tercatat di sistem akan langsung terlihat, sehingga memahami status SPT bukan lagi sekadar formalitas, melainkan juga kebutuhan untuk validasi data yang akurat.

Perlu ditegaskan sejak awal: secara sistem dan regulasi, SPT Tahunan memang tidak harus selalu nihil. Status kurang atau lebih bayar adalah hal yang wajar secara matematis dan hukum.

Matematika Pajak: Terutang vs Dilunasi

Sederhananya, status SPT ditentukan oleh selisih antara pajak yang seharusnya dibayar selama setahun (pajak terutang) dengan pajak yang sudah dilunasi (melalui pemotongan pihak lain atau pembayaran sendiri).

Pajak terutang dihitung dari seluruh penghasilan selama setahun. Undang-undang mendefinisikan penghasilan secara luas, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Maka dari itu, melaporkan penghasilan di SPT tidak hanya melaporkan gaji rutin dari kantor, tetapi juga penghasilan sampingan lainnya jika ada. Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), barulah diterapkan tarif progresif.

Sistem tarif progresif ini adalah instrumen keadilan yang sudah diterapkan sejak Reformasi Pajak 1983. Prinsipnya jelas: semakin tinggi penghasilan, semakin besar tanggung jawab pajaknya. Saat ini, lapisan tarif PPh di Indonesia dimulai dari 5% (untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta) hingga 35% (untuk penghasilan di atas Rp5 miliar).

Mengapa Muncul "Kurang Bayar"?

Jika wajib pajak hanya bekerja di satu perusahaan dan tidak memiliki penghasilan lain, status SPT nya kemungkinan besar akan tetap nihil. Hal ini karena perusahaan sudah melakukan penghitungan akhir di bulan Desember untuk memastikan seluruh kewajiban pajak tuntas.

Namun, status kurang bayar tetap bisa muncul jika terjadi kondisi sebagai berikut.

1. Pindah kerja di tengah tahun: Jika wajib pajak pindah perusahaan, masing-masing pemberi kerja hanya menghitung pajak berdasarkan penghasilan di tempat mereka saja. Pembuatan bukti potong akhir di masing-masing kantor memperhitungkan PTKP.

Saat kedua penghasilan tersebut digabung di SPT Tahunan, akumulasi penghasilan dapat naik ke lapisan tarif yang lebih tinggi dan PTKP hanya dapat digunakan satu kali dalam setahun.

2. Memiliki penghasilan lain selain gaji rutin: Sebagai contoh, selain menjadi karyawan tetap, wajib pajak juga mengajar atau menjadi konsultan di tempat lain. Perlu dipahami, bahwa tarif pemotongan atas jasa yang diberikan wajib pajak pada umumnya menggunakan tarif 5%.

Dasar pengenaan pajaknya pun untuk beberapa penghasilan sebesar 50% dari bruto. Secara matematis hal ini menyebabkan pajak yang dipotong oleh pihak lain kemungkinan besar akan lebih kecil dibandingkan dengan penghitungan di akhir tahun.

3. Penghasilan sampingan yang "terekam" karena NIK: Inilah yang akan banyak ditemukan di era Coretax.

Implementasi NIK menjadi NPWP di Era Coretax

Pada pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 melalui Coretax, potensi status kurang bayar akan lebih banyak ditemukan karena implementasi NIK menjadi NPWP.

Saat ini, data penghasilan—baik yang rutin maupun penghasilan sampingan—bersifat prepopulated atau otomatis muncul di portal wajib pajak. Sepanjang pemberi penghasilan menerbitkan bukti pemotongan pajak berdasarkan NIK wajib pajak, data tersebut akan muncul otomatis di akun Coretax.

Sebagai contoh, wajib pajak mungkin menerima penghasilan berupa cashback dari bank. Pemotongannya mungkin menggunakan tarif terendah 5%. Namun, ketika data tersebut masuk ke draf SPT dan digabungkan dengan total penghasilan setahun yang sudah menyentuh lapisan tarif 30%, selisih tarif atas cashback itulah yang memunculkan angka kurang bayar.

Hal yang sama juga terjadi jika wajib pajak menerima penghasilan sebagai affiliate dari salah satu toko daring. Pemotongan pajak—yang dilakukan oleh toko daring atas biaya yang diterima wajib pajak—otomatis akan masuk ke akun Coretax.

Secara aturan, atas bukti pemotongan yang otomatis masuk tersebut, harus dilaporkan sebagai penghasilan wajib pajak. Selisih kurang bayar akan terjadi karena perbedaan tarif pemotongan toko daring dengan tarif atas seluruh penghasilan di SPT Tahunan.

Apakah Solusinya?

Wajib pajak karyawan tidak perlu cemas jika SPT nya tidak nihil. Menghapus bukti potong yang muncul otomatis di akun Coretax bukanlah solusi yang bijak. SPT mungkin bisa terlapor nihil, tetapi data penghasilan yang dihapus tidak terhapus di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Melaporkan seluruh penghasilan dan pemotongan pajaknya adalah keputusan paling tepat dan tidak menimbulkan kekhawatiran di masa yang akan datang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rencana Impor 105.000 Pikap dari India Diminta Ditunda, Dirut Agrinas Tegaskan Loyal Ikuti Arahan DPR dan Pemerintah
• 15 jam lalupantau.com
thumb
5 Amalan yang Dianjurkan Selama Bulan Ramadan, agar Puasa Lebih Bermakna
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Update Daftar Harga iPhone 17 Series per 24 Februari 2026, Ada yang Turun Drastis!
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Cristiano Ronaldo Tanam Duit Rp126 Miliar untuk Investasi Platform Kesehatan Digital
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemprov DKI Larang Lapangan Padel Baru Dibangun di Zona Perumahan
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.