Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA, Terbanyak di Sulteng

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sebanyak 12 perusahaan di enam provinsi resmi dikenai sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp4.482.000.000.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan norma ketenagakerjaan sekaligus respons atas tingginya perhatian publik terhadap isu TKA di dalam negeri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa besaran denda yang dijatuhkan kepada masing-masing perusahaan berbeda-beda. Penentuan nilai sanksi disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Denda Masuk Kas Negara

Ismail menegaskan, sanksi tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan. Pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum yang adil, baik bagi pekerja lokal maupun pelaku usaha yang telah taat aturan.

Seluruh denda yang telah dijatuhkan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, penindakan ini juga berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor pengawasan ketenagakerjaan.

Menurut Ismail, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Pemerintah menilai isu tenaga kerja asing masih menjadi perhatian publik dan memerlukan pengawasan yang cepat, tepat, serta terukur agar implementasi aturan berjalan efektif di tempat kerja.

Mengacu PP 34/2021 dan UU Cipta Kerja

Dalam melakukan pemeriksaan, Kemnaker mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan tersebut mengatur secara rinci prosedur penggunaan TKA, termasuk kewajiban perizinan, jabatan yang dapat diduduki, hingga kewajiban transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, pemerintah memastikan akan menjatuhkan tindakan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komunitas Bogoh Bumi Sunda Laporkan Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Parung Panjang ke Kejaksaan
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
T Zulkarnaini Ampon Bang: Transisi Kepemimpinan TVRI Tak Boleh Mengganggu Kesiapan Siaran Piala Dunia 2026
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Referensi Busana Lebaran: Sentuhan Feminin Ria Miranda hingga Look Modern Nagita Slavina
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Koalisi Bersihkan Indonesia Gugat Menteri ESDM, Imbas RUKN Dorong Energii Fosil
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design
• 41 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.