TAMAT! Nasib Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual: Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Maraton 14 Jam!

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, TUAL – Bripda Mesias Siahaya resmi dipecat dari anggota Polri secara tidak hormat. Oknum Brimob ini terbukti menganiaya siswa MTs hingga tewas di Tual.

Keputusan sidang kode etik tersebut diambil setelah pemeriksaan maraton selama 14 jam. Pelaku kini menghadapi konsekuensi berat atas tindakan kejam yang dilakukannya.

Majelis Kode Etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Maluku mengonfirmasi putusan ini pada Selasa dini hari.

Bripda Mesias terbukti melakukan perbuatan tercela yang menghilangkan nyawa orang lain. Kini statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berakhir resmi.

Selain pemecatan, pelaku juga harus menjalani masa tahanan pada tempat khusus. Penempatan khusus tersebut dilakukan mulai tanggal 21 hingga 24 Februari 2026.

Bripda Mesias dinyatakan melanggar berbagai pasal berat dalam Peraturan Pemerintah. Penegakan disiplin ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri kepada masyarakat luas.

Sidang kode etik berlangsung sangat melelahkan selama kurang lebih empat belas jam. Proses persidangan dimulai sejak Senin siang hingga Selasa dini hari tadi.

Majelis menghadirkan sepuluh orang saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Saksi terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu orang pihak korban.

Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan memimpin langsung jalannya persidangan penting ini. Seluruh fakta persidangan mengungkap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelanggar.

Namun, Bripda Mesias menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. Keputusan akhir ini menjadi sejarah kelam bagi institusi Polri di Maluku.

Kronologi Penganiayaan Tragis di Tual

Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku melakukan patroli aksi balap liar. Lokasi kejadian berada di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku Tenggara.

Korban berinisial AT dipukul menggunakan helm oleh oknum polisi tersebut. Akibat pukulan itu menyebabkan sang siswa sekolah jatuh terseret sepeda motor. Nyawanya melayang.

Tindakan brutal ini memicu kemarahan publik dan perhatian serius pimpinan kepolisian. Pasal-pasal tentang Kode Etik Profesi Polri diterapkan secara tegas dalam kasus ini.

Pemerintah memastikan tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar hukum berat. Kematian siswa tersebut menjadi duka mendalam bagi seluruh warga Kota Tual. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Usai Lebaran 2026, Serikat Buruh Bakal Dilibatkan
• 8 jam laludisway.id
thumb
Indonesia Siap Berperan Lebih Substantif Dukung Palestina Lewat BoP dan ISF
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramadan Ubah Jam Kick-off BRI Super League, Pelatih PSIM Pastikan Timnya Siap Beradaptasi
• 22 jam lalubola.com
thumb
Jadwal Imsakiah Ramadan Kota Palangka Raya Hari Ini 24 Februari 2026, Ini Doa Niat Puasa
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan–Lebaran
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.