Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengadakan rapat terbatas terkait lapangan padel, pedestrian, dan revitalisasi anjungan di DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).
Dalam ratas tersebut, dicapai sejumlah kesepakatan mengenai aturan pembangunan lapangan padel di Jakarta. Yang pertama, izin baru pembangunan lapangan padel tak diperbolehkan di zona perumahan.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru," ujar Pram kepada wartawan seusai rapat.
Lalu, bangunan atau lapangan padel yang tak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) akan dihentikan, dibongkar, dan dicabut izin usahanya.
"Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata, lapangan padel-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," lanjut Pram.
Keputusan ini merupakan tindaklanjut atas banyaknya lapangan padel yang dibangun di permukiman penduduk, dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban. Dari investigasi yang dilakukan, ternyata beberapa di antara lapangan padel tersebut 'mengakali' aturan yang dikeluarkan Dinas Citata untuk pembangunan usaha komersil di dekat permukiman warga.





