Reaksi Bripda Masias Usai Dipecat karena Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Penampakannya!

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob yang menganiaya remaja bernama Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.

Dalam sidang etik tersebut, Bripda Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya. Dia serta meminta maaf kepada keluarga korban.

Adapun Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut digelar pada Senin (23/2/2026). Dalam sidang tersebut, Mesias dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Putusan pun dibacakan langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan.

Baca Juga :
Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dipecat!

“KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Indera saat membacakan putusan dikutip Selasa (24/2/2026).

Kapolda Maluku menegaskan Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik.

 

Baca Juga :
Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Lemkapi Minta Proses Hukum Tegas!


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potret Mencekam Meksiko Usai Gembong Kartel Narkoba El Mencho Tewas
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Saat Superhero Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Berbuka Puasa
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tabrakan di Jalan A. Yani Berujung Damai
• 9 jam lalurealita.co
thumb
Safari Ramadan, Nasdem Berikan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Terban Kudus
• 8 jam laludetik.com
thumb
Koalisi Pelindung Ibadah Gugat Ketentuan Umrah Mandiri ke Mahkamah Konstitusi karena Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.