Menemukan Keseimbangan Baru

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Aidul Fitriciada Azhari (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Ketua Komisi Yudisial RI 2015-2018)

Fenomena pencalonan anggota DPR aktif yang berasal dari partai politik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan gejala dari ketegangan struktural yang semakin menguat antara cabang kekuasaan negara, khususnya antara lembaga legislatif dan yudisial, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pascareformasi. Ketegangan ini mencerminkan krisis keseimbangan kekuasaan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Yudisialisasi Politik

Dalam dua dekade terakhir, peran MK mengalami ekspansi yang signifikan. Melalui pengujian undang-undang, MK tidak hanya berfungsi sebagai negative legislator, tetapi dalam sejumlah putusan justru tampil sebagai positive legislator. Putusan mengenai Uji Formil UU Cipta Kerja maupun putusan pengujian UU Pemilu menunjukkan bagaimana MK memasuki wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang secara klasik berada dalam domain DPR dan Pemerintah. Dari perspektif DPR, putusan-putusan tersebut dipersepsikan sebagai bentuk 'pengambilalihan' fungsi legislasi.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dalam konteks inilah kecenderungan yudisialisasi politik menemukan momentumnya. Politik tidak lagi semata diselesaikan melalui mekanisme representasi dan deliberasi di parlemen, melainkan dipindahkan ke arena peradilan konstitusi. Ketika putusan MK dipandang merugikan atau mengoreksi pilihan politik DPR, respons yang muncul bukan refleksi institusional, melainkan upaya menguasai titik strategis kekuasaan yudisial itu sendiri.

Pencalonan politisi aktif sebagai hakim MK harus dibaca dalam kerangka ini.

Namun, menjadikan MK sebagai arena kontestasi politik justru berisiko merusak sendi utama konstitusionalisme, yakni independensi kekuasaan kehakiman. Alih-alih menundukkan MK, problem mendasarnya justru terletak pada absennya mekanisme penyeimbang yang sah dan konstitusional terhadap kekuasaan penafsiran konstitusi yang kini terpusat pada MK. Di sinilah kebutuhan untuk menemukan keseimbangan baru menjadi relevan.

Penguatan MPR

Dalam kaitan itu, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membuka jalan ke arah keseimbangan baru tersebut. Dalam putusan tersebut, MK secara eksplisit menjadikan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI sebagai rujukan dalam menafsirkan UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sekalipun MK mengakui jika Ketetapan MPR tersebut sudah tidak berlaku lagi, tetapi MK menegaskan bahwa Ketetapan MPR tersebut mengandung politik hukum dan semangat konstitusional yang merupakan refleksi resmi dari norma UUD 1945.

Dengan demikian, Ketetapan MPR ditempatkan sebagai sumber tafsir konstitusi yang sah dan memiliki kedudukan hirarkis di bawah UUD 1945, tetapi di atas undang-undang.

Implikasi konstitusional dari putusan tersebut sangat penting. Pertama, mengakhiri anggapan bahwa MPR telah kehilangan seluruh kewenangan normatifnya pascaamandemen UUD 1945. Kedua, membuka ruang bagi MPR untuk kembali menjalankan fungsi penafsiran konstitusi melalui Ketetapan MPR. Ketiga, menyediakan mekanisme penyeimbang terhadap MK tanpa harus mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman.

Dengan memperkuat MPR sebagai penafsir konstitusi, DPR tidak perlu lagi 'menguasai' MK. Jika terdapat kebuntuan atau ketegangan dalam penafsiran konstitusi yang berdampak sistemik terhadap politik hukum nasional, jalur yang tersedia adalah Sidang MPR untuk merumuskan Ketetapan MPR sebagai pedoman konstitusional. Ketetapan MPR tersebut secara hirarkis tidak dapat diuji oleh MK, sehingga menyediakan kepastian dan stabilitas konstitusional.

Namun, penguatan MPR tidak boleh berhenti pada aspek kewenangan normatif semata, apalagi direduksi menjadi konsolidasi elite politik belaka. Jika MPR hanya menjadi perpanjangan tangan partai-partai politik, maka masalah lama hanya akan berpindah forum saja. Karena itu, gagasan memulihkan Utusan Golongan sebagai anggota MPR sebagaimana pada UUD 1945 naskah asli patut diletakkan kembali di meja konstitusional. Kehadiran wakil masyarakat sipil, kelompok profesi, dan golongan sosial-ekonomi akan menjadikan MPR sebagai ruang tafsir konstitusi yang lebih inklusif dan substantif, sehingga akan memperkaya perspektif dalam menafsirkan UUD 1945 dan mencegah dominasi tafsir oleh kepentingan politik elektoral semata.

Secara prosedural pemulihan Utusan Golongan tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Amandemen UUD 1945. Namun, jika benar-benar hendak menemukan keseimbangan baru sudah selayaknya MPR mempertimbangkan pemulihan Utusan Golongan sebagai anggota MPR.

Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya bukan apakah politisi boleh menjadi hakim MK, melainkan apakah Indonesia bersedia membiarkan penafsiran konstitusi dimonopoli oleh satu lembaga tanpa mekanisme penyeimbang yang efektif. Menemukan keseimbangan baru berarti mengakui bahwa konstitusi terlalu penting untuk diserahkan hanya kepada logika peradilan, tetapi juga terlalu berharga untuk dikuasai oleh politik semata. Hal itu berarti pula mengembalikan penafsiran konstitusi ke dalam arsitektur ketatanegaraan yang plural, deliberatif, dan konstitusional, sehingga konstitusi tetap menjadi milik bersama yang ditafsirkan secara bersama, dijaga secara bersama, dan dijalankan dalam semangat pembagian kekuasaan yang sehat.

Pada titik inilah penguatan MPR sebagai penafsir konstitusi bukan langkah mundur ke masa lalu, melainkan jalan maju untuk merawat demokrasi konstitusional Indonesia. 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ulah Raja Ecommerce Bikin Warga Rugi, Pemerintah Marah Besar
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bos Kartel Narkoba Dibunuh, Meksiko di Ambang Kerusuhan
• 18 jam lalurealita.co
thumb
Tak Terima Ditolak Isi BBM, Pria Ngaku Aparat Aniaya Petugas SPBU di Pulogadung
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Sungai Cisadane Tercemar Imbas Gudang Pestisida Terbakar, Air Aman Dikonsumsi? | DIPO INVESTIGASI
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Ombudsman: DPRD mitra strategis pastikan layanan publik sesuai standar
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.