KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

suara.com
13 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan Menag Yaqut terkait tersangka korupsi haji 2023-2024 ditunda PN Jaksel hingga 3 Maret 2026.
  • Penundaan sidang di PN Jakarta Selatan terjadi karena pihak termohon, KPK, tidak hadir dalam persidangan.
  • Dugaan korupsi muncul karena pembagian kuota haji tambahan 20.000 dibagi 50:50, bukan sesuai aturan 92:8 persen.

Suara.com - Sidang Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yaqut mengajukan praperadilan tersebut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menetapkan sidang praperadilan Yaqut ditunda hingga pekan depan, yaitu Selasa, 3 Maret 2026.

“Jadi sidang ini kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Penundaan ini dilakukan lantaran KPK sebagai termohon dalam perkara ini tidak hadir dan mengajukan penundaan sidang.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” tambah dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Uji Resistance 8.450, Cek Rekomendasi Saham Phintraco Sekuritas Hari Ini (24/2)
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Bila Status Tahanan Nadiem Ditangguhkan, Pihak Keluarga Jamin Nadiem Tidak Akan Kabur
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
• 16 jam lalumatamata.com
thumb
4 SPPG Berdiri Di Tanah Aset Pemkab Ponorogo, Pengelolaan Tunggu Intruksi BGN
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Gubernur Jabar Pulangkan 12 Warga Jabar di NTT yang Jadi Korban TPPO | KOMPAS PAGI
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.